Sosialisasi Satwa Dilindungi ke Nelayan: Jangan Bunuh Penyu dan Buaya

Sosialisasi Satwa Dilindungi ke Nelayan: Jangan Bunuh Penyu dan Buaya

Ilustrasi - Penyu. (Foto: ksdae.menlhk.go.id)

Langgam.id - Satuan Kepolisian Perariran (Satpolair) Polres Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengggelar sosialisasi peraturan perundangan-undangan tentang tumbuhan dan satwa yang dilindungi kepada warga Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara Kab. Agam, Jumat (22/2/2019).

Kasat Polair Polres Agam, AKP Irwandi Idam bersama Kaur Bin Opsnal Satpolair Iptu Yunasri mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui jenis satwa yang dilindungi.

"Sehingga, mereka tidak menangkap dan membunuhnya satwa dilindungi jenis, pari, penyu, buaya muara dan lainnya," kata Yunasri sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Sosialisasi digelar di halaman Mako Satpol Air Polres Agam. “Peserta yang mengikuti kegiatan itu sekitar diikuti kurang lebih 33 peserta dan sebagian besar berprofesi sebagai nelayan,” katanya.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan kebiasaan dan tingkah laku buaya muara. Karena, tidak menutup kemungkinan, nelayan akan bertemu mengingat bahwa habitat buaya dekat permukiman.

“Warga juga perlu tahu bahwa ada instansi yang berwenang untuk menjaga kelestarian atau kelangsungan hidup satwa tersebut,” katanya.

Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tahu satwa dilindungi dan mereka akan paham bahwa buaya berkembang biak di sungai atau rawa tempat tinggal mereka.

"Ke depan, diharap warga lebih tanggap atau tidak terkejut kalau melihat langsung buaya. Karena, satwa ini perlu hidup dan tempat tinggal. Seandainya diganggu, masyarakat nanti akan terganggu juga jadinya,” tuturnya.

Sementara Ade Putra dari BKSDA Resort Agam menyosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 junto pasal 40 ayat (2), setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan atau mati dapat dikenakan ancaman pidana paling lama tahun tahun dan denda Rp100 juta.

"Diharapkan masyarakat yang memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA, agar tidak berurusan dengan hukum,” katanya. (*/HM)

Baca Juga

Laut Indonesia Terancam, Greenpeace Harap Kebijakan Indonesia Lebih Agraris dan Maritim
Laut Indonesia Terancam, Greenpeace Harap Kebijakan Indonesia Lebih Agraris dan Maritim
Anies-Muhaimin Komitmen Tangani Masalah Iklim
Anies-Muhaimin Komitmen Tangani Masalah Iklim
Ketua SIEJ, Joni Aswira: GPC 2023 Berpotensi Dorong Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
Ketua SIEJ, Joni Aswira: GPC 2023 Berpotensi Dorong Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
Hentikan Praktik Pembakaran Jemari Padi
Hentikan Praktik Pembakaran Jemari Padi
MLH Muhammadiyah Sumbar Ajak Penanaman Mangrove untuk Meningkatkan Ekosistem Pesisir
MLH Muhammadiyah Sumbar Ajak Penanaman Mangrove untuk Meningkatkan Ekosistem Pesisir
BRI Regional Padang Program BRI Menanam
BRI Menanam Targetkan Tanam 5.720 Bibit Pohon Produktif di Sumbar