Sosialisasi Program Perlindungan Saksi, PT Semen Padang dan LPSK Bangun Kesadaran Komunitas

Sosialisasi Program Perlindungan Saksi, PT Semen Padang dan LPSK Bangun Kesadaran Komunitas

Semen Padang komit dorong kesadaran komunitas dalam perlindungan saksi dan korban. (Foto: Dok. Humas)

Langgam.id – PT Semen Padang terus menunjukkan komitmennya dalam perlindungan saksi dan korban tindak pidana dengan menggelar sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas. Kegiatan yang berlangsung di Club House Lapangan Golf PT Semen Padang ini diadakan bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Repbulik Indonesia, Rabu (16/10/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pejabat lokal, tokoh masyarakat, dan komunitas terkait, serta dua penerima manfaat dari program perlindungan ini. Sosialisasi dibuka oleh Direktur Utama PT Semen Padang, Indrieffouny Indra, yang menegaskan pentingnya peran perusahaan dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di bidang hukum dan tata kelola.

“Melalui program ini, PT Semen Padang berupaya memperkuat komunitas untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, damai dan memberikan akses keadilan bagi semua,” ujar Indrieffouny.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan tidak hanya memberikan dukungan, tetapi juga mengajak komunitas di sekitar untuk menjadi mitra aktif dalam upaya perlindungan saksi dan korban.

Selain sosialisasi, PT Semen Padang yang merupakan bagian dari SIG turut memberikan bantuan langsung kepada dua penerima program berupa modal usaha serta perlengkapan pendidikan, sebagai bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap pemulihan korban tindak pidana.

Ketua LPSK Republik Indonesia Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyampaikan apresiasi kepada PT Semen Padang atas inisiatif yang dinilainya sebagai langkah inspiratif bagi institusi lain. “Kerja sama dengan PT Semen Padang menjadi bukti bahwa perlindungan saksi dan korban membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk sektor swasta,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z Lubis, menekankan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban tindak pidana di Sumatera Barat.

Salah satu peserta Endi Mustafa mengaku bersyukur bisa ikut dalam kegiatan sosialisasi yang digelar oleh PT Semen Padang. Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini, dirinya bisa mengetahui apa saja hak atau bentuk perlindungan oleh LPSK jika menjadi saksi atau korban.

“Banyak program yang disampaikan oleh pihak LPSK, dan kami berterima kasih kegiatan seperti ini dilaksanakan oleh PT Semen Padang,” kata Ketua LPM Kelurahan Indarung ini.

Sebelumnya, pada Juni 2024, PT Semen Padang dan LPSK telah menandatangani MoU sebagai dasar untuk meningkatkan sinergi dalam layanan perlindungan saksi dan korban. Melalui kolaborasi ini, PT Semen Padang diharapkan dapat terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Guru dan Siswa SMPN 41 Padang Berjibaku Bersihkan Lumpur Sisa Banjir, Minta Pemko Sediakan Eskavator
Guru dan Siswa SMPN 41 Padang Berjibaku Bersihkan Lumpur Sisa Banjir, Minta Pemko Sediakan Eskavator
Porprov 2026: Kota Solok Kuasai Cabor Hapkido, Sabet 6 Emas
Porprov 2026: Kota Solok Kuasai Cabor Hapkido, Sabet 6 Emas
Kebakaran di Limau Manis, 22 Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Kebakaran di Limau Manis, 22 Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Cerita Warga Korban Kebakaran Pauh, Ada Ledakan Keras Sebelum Api Membesar
Cerita Warga Korban Kebakaran Pauh, Ada Ledakan Keras Sebelum Api Membesar
Stastistik Semen Padang FC vs Persikad Depok, Kabau Sirah Minim Tembakan
Stastistik Semen Padang FC vs Persikad Depok, Kabau Sirah Minim Tembakan
Banjir Kembali Rendam SMPN 41 Padang, 17 Ruangan Terdampak
Banjir Kembali Rendam SMPN 41 Padang, 17 Ruangan Terdampak