Sosialisasi Perda Kebiasaan Baru, Polda Sumbar Gelar Operasi Yustisi

Jajaran Polda Sumbar Bubarkan Massa 1.185 Kali

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu. (Foto: Humas Polda Sumbar/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat mulai menggelar Operasi Yustisi hari ini, Senin (14/9/2020), hingga tujuh hari ke depan. Operasi ini digelar dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Saat ini, covid-19 semakin masif dan merata diseluruh wilayah Sumbar.

"Maka Polri secara serentak terhitung hati ini melaksanakan Operasi Yustisi. Sasaran utama adalah klaster covid-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Satake Bayu mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu, mendukung, mendampingi serta mendorong dan sekaligus mengawasi dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penegakan peraturan daerah.

Selain itu, kata dia, pihaknya selama tujuh hari ke depan akan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru. Sehingga, peraturan daerah tersebut dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.

"Berbagai imbauan kami sampaikan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun dengan pemasangan baliho, spanduk, brosur dan selebaran kepada masyarakat tentang pendisiplinan protokol kesehatan serta pemberian sanksi hukum bagi pelanggar," jelasnya.

Baca juga: Perda Disahkan, Menolak Karantina di Sumbar Didenda Rp500 Ribu

Polda Sumbar mengajak kepada seluruh warga masyarakat dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan. Salah satunya, membiasakan untuk memakai masker.

"Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19," imbauannya.

Seperti diketahui, DPRD Sumbar telah mengesahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran covid-19. Dalam perda itu diatur kewajiban setiap individu hingga palaku usaha menerapkan protokol kesehatan.

Perda itu juga mengatur sanksi untuk para pelanggar. Sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelanggar di antaranya denda hingga kurungan. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
Berita Tanah Datar - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satu unit truk tersangkut di jembatan rel kereta api di kawasan Lembah Anai.
Polda Sumbar Batasi Angkutan Barang Sumbu Tiga pada 5-15 April 2024