Sosialisasi Perda Kebiasaan Baru, Polda Sumbar Gelar Operasi Yustisi

Jajaran Polda Sumbar Bubarkan Massa 1.185 Kali

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu. (Foto: Humas Polda Sumbar/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat mulai menggelar Operasi Yustisi hari ini, Senin (14/9/2020), hingga tujuh hari ke depan. Operasi ini digelar dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Saat ini, covid-19 semakin masif dan merata diseluruh wilayah Sumbar.

“Maka Polri secara serentak terhitung hati ini melaksanakan Operasi Yustisi. Sasaran utama adalah klaster covid-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Satake Bayu mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu, mendukung, mendampingi serta mendorong dan sekaligus mengawasi dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penegakan peraturan daerah.

Selain itu, kata dia, pihaknya selama tujuh hari ke depan akan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru. Sehingga, peraturan daerah tersebut dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.

“Berbagai imbauan kami sampaikan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun dengan pemasangan baliho, spanduk, brosur dan selebaran kepada masyarakat tentang pendisiplinan protokol kesehatan serta pemberian sanksi hukum bagi pelanggar,” jelasnya.

Baca juga: Perda Disahkan, Menolak Karantina di Sumbar Didenda Rp500 Ribu

Polda Sumbar mengajak kepada seluruh warga masyarakat dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan. Salah satunya, membiasakan untuk memakai masker.

“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19,” imbauannya.

Seperti diketahui, DPRD Sumbar telah mengesahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran covid-19. Dalam perda itu diatur kewajiban setiap individu hingga palaku usaha menerapkan protokol kesehatan.

Perda itu juga mengatur sanksi untuk para pelanggar. Sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelanggar di antaranya denda hingga kurungan. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil
Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Orang tua bayi Alceo
Keluarga Bayi Alceo Resmi Polisikan Petugas RSUP M Djamil Padang, Sang Ayah Optimistis Hukum Adil
Mutasi polda sumbar, 902 kasus narkoba sumbar
Bupati Limapuluh Kota Minta Kasus VCS Jangan Dihebohkan Lagi, Polda Sumbar Ungkap Beban Psikologis
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 9,9 Kg Sabu
Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 9,9 Kg Sabu