Sopir Bus Gumarang Jaya yang Tabrak 5 Siswa di Tanah Datar Diamankan Polisi

polsek

Ilustrasi Polisi (Foto: Zulfikar/Langgam.id)

Langgam.id - Bus Gumarang Jaya menabrak lima orang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jalan Raya Pitalah, Tanah Datar. Sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) itu kini diamankan polisi.

"Sementara sopir bus kini diamankan dulu," kata Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Dedi Antonis, Kamis (15/4/2021).

Dedi mengatakan, kecelakaan itu berawal saat Bus Gumarang Jaya yang membawa enam orang penumpang datang dari arah Kota Padang Panjang menuju Solok.

Baca juga: Kronologi Bus Gumarang Jaya Tabrak 5 Pelajar SD di Tanah Datar

Sesampainya di lokasi, sopir bus mencoba mendahului bus ANS yang ada di depannya. Kemudian, bus Gumarang Jaya mengambil lajur kanan hingga naik ke atas trotoar.

Lima pelajar ketika itu berdiri di atas trotoar. Tiga dari lima korban meninggal dunia.

“Anak ini masih Sekolah Dasar, masih kelas tiga. Total korban lima anak, tiga meninggal dan dua kritis,” ungkap Dedi. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Kejadian Tertemper KA Terulang, KAI Sumbar Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta
Kejadian Tertemper KA Terulang, KAI Sumbar Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyebutkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas (lalin) menurun sepanjang tahun 2024. Kendati demikian, untuk jumlah korban dan kerugian justru
Yang Blong Bukan Cuma Remnya
Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Ambulans Tabrak Truk Sedang Parkir di Padang, 1 Perawat Terluka
Ambulans Tabrak Truk Sedang Parkir di Padang, 1 Perawat Terluka
Ketua Umum Gebu Minang Osman Sapta Odang (OSO) menghadiri Festival Pandeka Batagak Kapalo Koto 2025 dan Medan Nan Bapaneh Mahakarya
Shadiq Pasadigoe Ajak Milenial dan Gen Z Belajar Silek
Baznas Tanah Datar Salurkan Zakat Rp750 Juta untuk 1.500 Mustahik Penerima Manfaat
Baznas Tanah Datar Salurkan Zakat Rp750 Juta untuk 1.500 Mustahik Penerima Manfaat