Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyiapkan regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya rokok dan paparan asap rokok.
Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang KTR tersebut disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan, Senin (5/10/2026) lalu.
Yulian Efi mengatakan, persoalan rokok tidak hanya berdampak terhadap orang yang mengonsumsinya. Asap rokok juga dapat berdampak terhadap masyarakat yang berada di sekitar perokok.
“Rokok tidak hanya memberikan dampak terhadap perokok aktif, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap masyarakat yang berada di sekitarnya sebagai perokok pasif,” ujar Yulian dalam rapat paripurna.
Menurutnya, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu menjadi kelompok yang perlu mendapat perlindungan dari paparan asap rokok.
Karena itu, penerapan KTR dinilai penting untuk menciptakan ruang publik yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Yulian menjelaskan, penyusunan Ranperda KTR mengacu pada Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah diamanatkan menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok melalui peraturan daerah.
Melalui Ranperda tersebut, pengaturan KTR tidak hanya berkaitan dengan larangan merokok di kawasan tertentu. Regulasi juga mengatur kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau serta rokok elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak rokok dan asap rokok. (HER)






