Langgam.id - Tahun 2019, Solok Selatan bakal melepaskan status daerah tertinggal yang selama ini disandang Kabupaten pemekaran itu. Pengakuan keluar dari sebutan “tertinggal” menunggu surat keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
“Sesuai yang kita targetkan. Tahun ini Solok Selatan lepas dari predikat tertinggal. Informasinya, keluar dari status daerah tertinggal ini menunggu surat resmi berupa surat keputusan dari Menteri PDTT," kata Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, kabar tersebut berhembus dalam rapat koordinasi dan workshop Tematik II Rancangan RAN-PPDT Tahun 2021, di Bappeda Provinsi Sumatra Barat pada Kamis (4/7/2019) lalu. Hal itu disampaikan Direktur Perencanaan Identifikasi Daerah Tertinggal Rafdinal.
“Sekarang kita menunggu resminya. Mudah-mudahan cepat keluar,” kata Bupati dua periode itu.
Muzni tak menampik, menjemput harapan keluar dari daerah tertinggal ini merupakan upaya dan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat Solok Selatan.
Di sisi lain, meski nantinya kepemimpinan berganti, pembangunan berbagai proyek strategis di Solok Selatan dipastikan tetap berjalan dan berkelanjutan. Diantaranya, pembangunan Masjid Agung, revitalisasi Kawasan Saribu Rumah Gadang (SRG) dan sebagainya.
Selain itu, untuk memastikan terpenuhinya pasokan listrik masyarakat, Muzni juga turun meninjau perkembangan megaproyek panas bumi di Pinangawan yang dikelola PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML).
Tahap awal, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) ditarget berproduksi 23 September 2019 mendatang dengan kapasitas 80 Megawatt. PT PLN persero itu juga akan menyediakan cadangan listrik untuk Solok Selatan sebesar 24 MW. (*/RC)