Soal UU Sumbar, Forum Mahasiswa Mentawai Minta Pasal Ditambah

Jelang Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat telah merekapitulasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Peta Sumatra Barat (Peta: openstreetmap.org)

Langgam.id - Forum Mahasiswa Mentawai (Formma) turut merespons soal pengesahan Undang-undang Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang baru. Mereka meminta ada penambahan pasal yang khusus membahas Kabupaten Mentawai.

Ketua Formma, Heronimus Eko Pintalius Zebua menilai kebijakan UU tersebut tidak masalah apabila dikhususkan bagi etnis Minangkabau di Sumbar.  Namun, dalam UU tersebut menjelaskan adat dan kebudayaan di Sumbar.

"Sedangkan Mentawai memiliki etnis tersendiri dan menjadi bagian dari Sumbar. Sumbar kan juga ada Mentawai yang memiliki etnis yang berbeda, yaitu etnis Mentawai," ujar Heronimus, Kamis (21/7/2022).

Dia menjelaskan, Undang-undang Provinsi Sumbar sebenarnya tidak menjadi masalah jika pasal di dalam undang-undang tersebut ada pasal yang mengakomodir kekhasan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Maka dari itu, kata Heronimus, seharusnya undang-undang tersebut dapat mengakomodir etnis Mentawai yang merupakan salah satu etnis yang ada di Sumbar.

"Kita berharap, undang-undang tersebut tidak menjadi benturan keberagaman yang selama ini menjadi harmonisasi dalam membangun keberagaman antar etnis di Sumbar," ungkapnya.

Dia mengatakan, ada baiknya legislator menyusun UU Provinsi Sumbar dapat mengakomodir seluruh elemen yang ada di Sumbar, sehingga semua masyarakat Sumbar dapat menjalankan undang-undang tersebut.

"Kita berharap legislator kita disenayan  memperjuangkan Kabupaten Kepulauan Mentawai agar cepat keluar dari daerah 3T sebagai bentuk perhatian dan bahagian dari provinsi Sumatra Barat," tegasnya.

Dia menyebut, pihaknya akan melakukan konsolidasi kepada seluruh elemen masyarakat agar penambahan pasal dalam UU tersebut dapat terwujud. Dia akan diskusi dengan masyarakat, terutama tokoh adat agar keinginan penambahan pasal terakomodir.

Jika tidak ada pasal pengecualian untuk Mentawai, sebut Heronimus, hal itu akan berdampak terhadap pembangunan pemerintah provinsi dengan kabupaten maupun hubungan masyarakat yang berbeda etnis.

Baca juga: DPR RI Bahas RUU Sumbar, Singgung Soal Daerah Istimewa Minangkabau

"Sekarang kan belum terkena dampak, kalau ini dijalankan masyarakat akan terkena dampak. Nantinya akan ada masalah antara kita yang berbeda etnis," katanya.

Baca Juga

Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbar mencatat sebanyak 12 daerah di Sumatra Barat terpapar PMK
103 Kasus PMK Ditemukan pada 12 Daerah di Sumbar dari November 2024-12 Januari 2025
Sempat tertinggal 1-0 dari Borneo FC pada babak pertama putaran kedua Liga 1 BRI Indonesia, Semen Padang FC balas skor jadi 1-3.
Berhasil Comeback, Semen Padang FC Keluar Zona Degradasi Usai Hajar Borneo
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Presiden RI, Prabowo Subianto telah berlangsung sejak 6 Januari 2025 lalu. Beberapa daerah di Sumbar
Belum Dilaksanakan, Program Makan Bergizi Gratis di Padang Tunggu Arahan Pusat
Ilustrasi Remaja meninggal
Dua Orang Hanyut Terbawa Arus Sungai di Pesisir Selatan