Langgam.id - Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Limapuluh Kota, Joni Amir, nekat menggelar pesta pernikahan anaknya di tengah larangan membuat keramaian yang digaungkan pemerintah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) juga menyayangkan tindakan Joni Amir tersebut.
"Sangat disesalkan dan tidak memberi contoh yang baik. Untuk tindakan akan kami infokan lanjut," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BNPB, Raditya Jati kepada langgam.id, Senin (23/11/2020).
Dia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diterima oleh Joni Amir karena peristiwa itu. Menurutnya, pemerintah daerah juga bisa memberikan sanksi kepada pejabat BPBD tersebut.
"BPBD bertanggungung jawab langsung di bawah pemerintah daerah," ujarnya.
Baca juga: Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Pejabat BPBD Limapuluh Kota
Sebelumnya, polisi membubarkan pesta pernikahan anak dari Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Limapuluh Kota, Joni Amir, Sabtu (21/12020). Pesta pernikahan ini berlangsung di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh.
Menurut Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Chan, pembubaran pesta pernikahan itu dilakukan lantaran pesta pernikahan tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian. Nofrizal mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya unsur pelanggaran pidana dalam pesta pernikahan ini.
“Perintah Pak Kapolres, sesuai arahan pimpinan tertinggi, kami proses. Kalau ada pelanggar pidananya kami sidik langsung, kami tidak pandang bulu,” tegasnya. (ABW)