Soal Pemilihan Direksi Bank Nagari, Gubernur Sumbar Sebut Sesuai UU OJK

Pemprov Sumbar Ajukan Penerapan PSBB untuk Kota Padang dan Bukittinggi

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menilai pemilihan Direksi Bank Nagari tidak sesuai aturan. Bahkan, perwakilan rakyat itu juga sudah menyurati Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa pemilihan Direksi Bank Nagari menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 yang mengantur tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno membenarkan bahwa ia sudah menerima surat dari DPRD. Bahkan, Irwan mengklaim, persoalan pemilihan Direksi Bank Nagari juga sudah dibicarakan dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sudah kita bicarakan kemarin, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sudah ada langkah-langkah yang kita lakukan," ujarnya kepada Langgam.id, Sabtu (15/2/2020).

Menurut OJK, kata Irwan, bahwa adanya keadaan lex spesialis yaitu Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK yang lebih tinggi dibandingkan PP atau Permendagri.

Sehingga, pemilihan direksi akan dilakukan sesuai dengan UU tersebut. "Jadi kita jalani sesuai Undang-undang OJK, (yang disurati DPRD) itu kan PP. Coba, mana tinggi Undang-undang dibandingkan PP?," katanya.

Ketika ditanyakan apakah akan dilakukan pemilihan direksi ulang, ia meminta menanyakan kepada Komisaris Bank Nagari. Menurutnya komisaris sudah diberikan surat petunjuk oleh OJK.

"Tanya saja lebih lengkap ke komisaris, bahwa ada surat dari OJK," katanya.

Diketahui sebelumnya, DPRD Sumbar menyebutkan bahwa komisaris tidak memiliki kewenangan untuk melakukan asesmen. Sebab, pihak yang memiliki kewenangan adalah tim Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh gubernur yang beranggota minimal tiga orang terdiri dari unsur pemerintah provinsi dan dari independen.

Kenyataannya, imbuh Supardi, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di bulan April 2019 lalu, memutuskan memberi mandat kepada komisaris untuk melakukan asesmen.

Baca juga: Seleksi Calon Direksi Bank Nagari Dianggap Janggal, DPRD Surati Gubernur Sumbar

“Pada prinsipnya komisaris cuma punya kewenangan dan tugas memberikan masukan saran dan mengawasi jalannya perusahaan. Tidak melakukan asesmen. Jadi sudah salah sejak tahun lalu," ujar Ketua DPRD Sumbar, Supardi kepada Langgam.id, Jumat (14/2/2020). (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Anggota DPRD Sumbar Muhayatul yang kembali ditunjuk menjadi Sekretaris DPW PAN Sumbar
Profil Muhayatul, Tokoh Muda Muhammadiyah yang Kembali Jadi Sekretaris PAN Sumbar
Jaga Pelayanan Prima bagi Nasabah, Bank Nagari Gelar BNFC 2025
Jaga Pelayanan Prima bagi Nasabah, Bank Nagari Gelar BNFC 2025
Bank Nagari Hadirkan Promo Pinjaman ASN dan Pegawai, Meriahkan HUT RI ke 80
Bank Nagari Hadirkan Promo Pinjaman ASN dan Pegawai, Meriahkan HUT RI ke 80
Bank Nagari Umumkan 3 Nama Calon Dewan Pengawas Syariah
Bank Nagari Umumkan 3 Nama Calon Dewan Pengawas Syariah
Jangan Mudah Percaya Hoaks, Bank Nagari Imbau Nasabah Waspadai Modus Kejahatan Perbankan
Jangan Mudah Percaya Hoaks, Bank Nagari Imbau Nasabah Waspadai Modus Kejahatan Perbankan
Gubernur Sumbar Ajak Semua Pihak Jaga Ketahanan Pangan Daerah
Gubernur Sumbar Ajak Semua Pihak Jaga Ketahanan Pangan Daerah