Soal Pembatalan UN, Pemprov Sumbar Ikuti Tindak Lanjut Pemerintah Pusat

Soal Pembatalan UN, Pemprov Sumbar Ikuti Tindak Lanjut Pemerintah Pusat

Ilustrasi ujian (Foto: pixabay.com)

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan, sudah mendengar informasi tentang pembatalan ujian nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas SMA 2020. Keputusan itu sebelumnya disepakati dalam rapat lewat  video conference Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Komisi X DPR pada Senin (24/3/2020).

Kesepakatan itu diambil juga karena penyebaran virus corona (covid-19). Sehingga tidak mungkin melaksanakan UN di bawah ancaman wabah. Namun, menurut gubernur, belum ada pembahasan lebih lanjut atas keputusan itu.

“Iya nanti akan kita bahas, kita akan ikut instruksi pusat,” katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Selasa (24/3/2020).

Dia mengatakan saat ini presiden masih rapat soal corona. Setelah itu juga akan ada rapat membahas UN dan pengarahan kepada pemerintah daerah.

“Sekarang Presiden sedang rapat dengan dinas terkait, nanti kita akan mendengarkan pengumumannya,” ujarnya.

Sebelumnya Pemprov, juga sudah meliburkan seluruh siswa sekolah sampai tanggal 31 Maret 2020. Kebijakan itu untuk mengurangi keramaian mencegah penyebaran virus corona. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Langgam.id - Kenaikan harga BBM turut berdamopak terhadap harga pangan di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), salah satunya Cabai Merah.
Pemprov Sumbar Gelar Pangan Murah karena Bencana, Harga Cabai Rp 58 Ribu per Kg
Pemprov Sumbar menjalin kerja sama tentang pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Pemprov dan Kejati Teken MoU, Langkah Awal Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumbar
FOTO: Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon. (Dok. Istimewa)
Pemprov Sumbar Gaspol Percepatan Roadmap ETPD 2025, Digitalisasi Pembayaran Daerah Mendesak!
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan bahwa seluruh data bencana dari kabupaten/kota akan dikumpulkan secara terpusat mulai
Data Bencana di Sumbar Dikumpulkan Terpusat, Pangdam dan BPBD Jadi Penanggung Jawab
Sekda Sumbar: Tanggap Darurat Berlaku 25 November Sampai 8 Desember 2025
Sekda Sumbar: Tanggap Darurat Berlaku 25 November Sampai 8 Desember 2025
FKUI–RSCM Perkuat Layanan Bedah Saraf di RSUD M Natsir Solok
FKUI–RSCM Perkuat Layanan Bedah Saraf di RSUD M Natsir Solok