Soal Nasib PKL Pasar Raya, Ini Permintaan DPRD untuk Pemko Padang

Sejumlah PKL Pasar Raya Padang dengar pendapat dengan DPRD Padang

Sejumlah PKL Pasar Raya Padang dengar pendapat dengan DPRD Padang. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang memutuskan sejumlah poin untuk direkomendasikan ke Pemerintah Kota Padang, terkait nasib Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang.

Hal itu diputuskan setelah digelarnya audiensi dengar pendapat para pedagang bersama anggota dewan.

Sebelumnya, puluhan pedagang khususnya yang berjualan di Jalan Sandang Pangan, Pasar Raya Padang itu, menggelar aksi demo di Kantor DPRD Padang. Mereka menuntut tentang kebijakan Pemerintah Kota Padang terkait penetapan lokasi berjualan.

Aksi demo pedagang ini berakhir dengan audiensi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani dan sembilan anggota dewan lainnya. Audiensi berlangsung sekitar tiga jam lamanya.

"Alhamdulillah, proses dari saudara kita dari PKL khususnya di Sandang Pangan sudah disepakati. Ada tiga poin yang akan direkomendasikan ke Pemerintah Kota Padang," ujar Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, Senin (30/12/2019).

Adapun poin rekomendasi anggota dewan itu di antaranya, meminta Pemko Padang membentuk tim pembinaan dan penataan PKL dengan cara melibatkan stakeholder bersangkutan.

Kemudian, meminta Pemerintah Kota Padang merevisi Perwako nomor 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal usaha PKL.

"Poin terakahir menghentikan sementara penertiban PKL sampai tanggal 6 Januari 2020, khususnya di Jalan Sandang Pangan. Tidak ada lagi penambahan PKL di lokasi tersebut dan tidak menutupi akses jalan ke gedung bangunan toko sepanjang Jalan Sandang Pangan," katanya.

Syafrial Kani mengungkapkan, tiga poin rekomendasi itu telah ditandatangani oleh beberapa anggota dewan beserta perwakilan pedagang. Selanjutnya, akan diserahkan ke Pemerintah Kota Padang.

"Tiga poin tersebut berlaku sejak kami rekomendasikan hari ini," jelasnya.

Sementara Koordinasi Aksi, Sulaimon, mengakui rekomendasi anggota dewan ke Pemerintah Kota Padang untuk sementara waktu memenuhi keinginan para pedagang. Terutama, terkait penertiban yang dihentikan sementara menjelang dilakukan revisi terhadap peraturan yang ada.

"Kami berharap, revisi melibatkan pedagang itu sendiri. Alhamdulillah, kami pikir cukup terpenuhi sementara menjelang ada perubahan terhadap Perda dan Perwako yang menentukan lokasi terhadap pedagang," katanya.

Sulaimon menegaskan, pedagang di Jalan Sandang Pangan tidak ada penambahan. Malah, katanya, hanya ada pengurangan. Untuk saat ini, diperkirakan pedagang yang berjualan tinggal sekitar 400 orang.

"Sebelumnya, itu sekitar mencapai 700 pedagang. Karena ketidakjelasan lokasi ada yang boleh dan tidak serta lain sebagainya dulu di SK 190 tahun 2014 diperbolehkan berjualan di Jalan Sandang Pangan. Setelah itu di Perwako terbaru 2018 tidak diperbolehkan. Kami tetap mengusulkan lokasi awal menjadi tempat pedagang berjualan," tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M