Soal Larangan Paskibrakan Berhijab, Andre Rosiade Minta BPIP Klarifikasi

Kabar duka datang dari jemaah haji Sumatra Barat (Sumbar). Dimana satu orang jemaah haji Sumbar dari Kloter XII meninggal dunia.

Andre Rosiade menyampaikan duka cita atas meninggalnya salah seorang jemaah haji asal Sumbar. [foto: Ist]

Langgam.id- Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade meminta BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) mengklarifikasi polemik isu larangan berhijab bagi anggota Paskibraka tahun ini.

Andre Rosiade mengatakan telah menghubungi Menpora Dito Ariotedjo terkait informasi yang sudah meresahkan ini. Dari informasi yang diterimanya, Andre menyebut kewenangan Kemenpora terhadap Paskibraka sudah pindah ke BPIP per 2022.

“Tadi sudah mengonfirmasi kepada Menpora ternyata tahun 2022 kewenangan Kemenpora soal mengurus Paskibraka itu tidak lagi di Kemenpora, sudah diminta pindah ke BPIP. Jadi terus terang Kemenpora maupun Pak Jokowi nggak tahu-menahu soal jilbab ini,” kata Andre Rosiade kepada wartawan, Rabu (14/8/2024)

Ketua DPD Gerindra Sumbar itu bahkan sudah melihat Surat Keputusan (SK) BPIP soal standar pakaian Paskibraka. Dia menyayangkan tak ada petunjuk soal pakaian Paskibraka berhijab di SK yang diteken Kepala BPIP Yudian Wahyudi itu.

Andre mengkritik keras jika memang Paskibraka putri dilarang berhijab. Menurutnya, hal ini melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2.

“Ini memang kalau itu terjadi pelarangan itu ada upaya diskriminatif gitu loh. Iya dong. Masa orang melaksanakan ajaran agamanya dilarang sama negara? Padahal Pasal 29 UUD 1945 menjamin kita soal bebas melaksanakan keyakinan, itu kan dilindungi undang-undang dan ini sudah puluhan tahun. Masa gara-gara pindah ke BPIP tiba-tiba larangan muncul,” ujar Andre.

Andre mengatakan kabar larangan berhijab bagi Paskibraka ini berdampak negatif terhadap pemerintah. Dia meminta BPIP keluar memberikan penjelasan. “Ya akhirnya memberikan dampak negatif seakan-akan pemerintah, presiden maupun Kemenpora terlibat. Padahal presiden dan Kemenpora tidak tahu menahu dengan kebijakan ini. Saya minta harus ada klarifikasi dari BPIP soal ini,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Dito menegaskan kewenangan terkait Paskibraka saat ini sudah di tangan BPIP. Dito menunggu klarifikasi BPIP mengenai kabar Paskibraka putri dilarang berhijab. Dilihat dari foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi, memang tidak terlihat ada yang mengenakan jilbab. Termasuk anggota perempuan yang berasal dari Aceh yang notabene diwajibkan mengenakan jilbab. Hal tersebut pun menjadi sorotan.

“Sejak 2022 Paskibraka full ditarik ke BPIP, Kemenpora sama sekali tidak ada kewenangan. Terkait isu tersebut saat ini kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya,” ujar Dito. (*)

Baca Juga

Maestro Tari Ery Mefri Wafat
Maestro Tari Ery Mefri Wafat
BPS mencatat luas panen padi pada 2025 mencapai 284.076 hektare (Ha). Angka ini mengalami penurunan sebesar 11.203 hektare atau 3,79
Luas Panen Padi Turun, Produksi Beras Sumbar 2025 Capai 800.613 Ton
Profil Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, Mantan Ketua DPW Nasdem Sumbar yang Berlabuh di PSI
Profil Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, Mantan Ketua DPW Nasdem Sumbar yang Berlabuh di PSI
Mobil Box Berisikan 7 Orang Jatuh ke Jurang di Flyover Kelok 9
Mobil Box Berisikan 7 Orang Jatuh ke Jurang di Flyover Kelok 9
Daftar 5 Korban Meninggal Kecelakaan Beruntun Truk Trailer di Sumbar
Daftar 5 Korban Meninggal Kecelakaan Beruntun Truk Trailer di Sumbar
Kisah Chatib Sulaiman yang Belum Jadi Pahlawan Nasional
Kisah Chatib Sulaiman yang Belum Jadi Pahlawan Nasional