Soal Kampanye di Media Sosial, Bawaslu Pessel: Belum Waktunya

Bawaslu Pessel, Pilkada Serentak 2020

Ilustrasi Pilkada serentak di Sumatra Barat (langgam.id)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menegaskan bahwa kampanye melalui Media Sosial (Medsos) belum diperbolehkan saat ini, baik dilakukan oleh pasangan calon, tim sukses ataupun netizen.

Komisioner Bawaslu Pessel, Arieski Elfandi menyebutkan bahwa jadwal kampanye itu sudah ditentukan, saat ini belum saatnya untuk berkampanye. "Kampanye via medsos itu ada waktunya, yaitu 14 hari sebelum masa tenang atau mulai 22 November 2020," ujarnya saat Sosialisasi Pengawasan Kampanye Pilkada 2020 di Painan, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Diusung 5 Parpol, Rusma-Rudi Daftar Pilkada Pesisir Selatan

Saat ini, jelas Arieski, sudah banyak ditemukan netizen hingga grup pemenangan sudah mulai mengkampanyekan jagoan masing-masing. Harusnya, merujuk pada tahapan Pilkada, jadwal kampanye di media sosial masih beberapa bulan lagi, begitu juga kampanye di media massa.

Kampanye di Luar Jadwal Merupakan Perbuatan Pidana

Selain Arieski Elfandi, Komisioner lain di Bawaslu Pessel, Nurmaidi juga menyebutkan bahwa kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan merupakan perbuatan pidana. Menurut Nurmaidi,  kampanye di luar jadwal termasuk poin pertama dari sembilan perbuatan pidana dalam kampanye Pilkada.

Lalu, untuk poin kedua yaitu melanggar larangan pelaksanaan kampanye. "Point pertama itu kampanye di luar jadwal," ujarnya saat sosialisasi, Jumat (25/9/2020).

Perbuatan pidana dalam kampanye Pilkada lainnya, yaitu mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye. Memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan juga dapat dipidana. Termasuk memberi atau menerima pada pihak yang dilarang.

Lebih lanjut, perbuatan pidana dalam Pilkada, yaitu tidak melaporkan dana kampanye.

Baca Juga: Hendrajoni Gandeng Eks Presiden Mahasiswa IAIN Imam Bonjol di Pilkada Pesisir Selatan

"Kemudian, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan pada WNI untuk mempengaruhi pemilih. Terakhir, melibatkan BUMN/BUMD, ASN, anggota TNI/Polri, kepala dan perangkat desa dalam kampanye," jelasnya.

Pada sosialisasi yang dihadiri oleh LO paslon itu, politik uang menjadi pembahasan yang cukup alot. Penegasan tentang pemberian uang atau materi untuk mempengaruhi pemilih beberapa kali disampaikan oleh pemateri. Menjanjikan, atau memberikan uang atau materi, perbuatan sengaja melawan hukum.

Sesuai ketentuan pasal 73 ayat (4) dalam UU Pilkada, orang yang dengan sengaja melakukan dapat dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Artinya, seorang yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, dikenakan dua sanksi. Pertama kurungan penjara, dan kedua denda. Pidana yang sama juga berlaku bagi pemilih sebagai penerima. (*)

Baca Juga

Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik
Gubernur Sumbar Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan Pagi Ini
dkpp bukittinggi
Jawaban KPU dan Bawaslu Kota Solok Terkait Aduan Mantan Kepala DPMPTSP di Sidang DKPP
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Melindungi Petani dari Imbas Pandemi
Nofi Candra Ajak Warga Dukung Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Pimpin Solok
Penjabat Gubernur Sumbar Undang Pimpinan Partai ke Gubernuran
Penjabat Gubernur Sumbar Undang Pimpinan Partai ke Gubernuran