Langgam.id - Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Sumatra Barat (Sumbar) Januardi Sumka meminta menunggu informasi dari rapat partai tentang informasi yang menyebutkan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni mengembalikan surat keputusan (SK) dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Saya tak mau komentari soal itu. Jadi pribadi nanti. Tunggu saja hasil kesepakatan partai," katanya, saat dihubungi Sabtu (5/9/2020).
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar ini, sebelumnya telah didukung PD, Partai Amanat Nasional (PAN) dan PDIP. Informasi beredar luas pasangan ini akan mengembalikan rekomendasi dari PDIP.
Terlepas dari itu, menurutnya, koalisi antara Demokrat dan PAN masih solid sampai sekarang. Menurutnya berapa jumlah partai koalisi yang mengantarkan ke KPU dapat dilihat saja nantinya. "Kita lihat saja besok, apakah dua, tiga atau empat partai yang mengantar, namanya saja politik, kemungkinan itu selalu ada, kita lihat saja, kita siang mendaftar," katanya.
Kemudian juga ada isu bahwa pasangan Mulyadi akan menganti Ali Mukhni sebagai wakilnya, menurutnya itu hanya orang-orang yang memunculkan isu saja. Menurutnya Demokrat PAN masih solid. "Bisa saja orang memunculkan isu, tapi kenyataannya tidak ada, kita tetap berpasangan bersama Pak Ali Mukhni, kita tidak ada masalah, alhamdulillah solid sampai sekarang, ke depannya juga insyallah solid," ujarnya.
Namun, ia mengatakan, Mulyadi-Ali Mukhni yang semula rencana mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar pada Sabtu ini, diundur ke Minggu (6/9/2020). Saat ini pasangan tersebut masih lakukan sejumlah persiapan.
"Kita masih menyelesaikan administrasinya, kita memang mengusulkan mendaftar hari ini, ternyata ada yang harus kita selesaikan urusan lainnya dan harus kita bicarakan sesama partai koalisi dulu," tuturnya.
Menurutnya, keputusan itu bukan keputusan pribadi, tetapi keputusan koalisi partai. Pengunduran pendaftaran adalah keputusan koalisi partai dan pasangan calon. Pengunduran pendaftaran bukan berarti ada masalah. (Rahmadi/SS)
Keterangan: Judul berita sebelum ini direvisi karena Januardi Sumka menyampaikan hak koreksi. Sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, hak koreksi telah diberikan.