Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Guspardi Gaus: Dibawa ke Ranah Hukum, Bukan Hak Angket

abdullah ahmad

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. [Foto: Dok. Guspardi]

Infolanggam- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai dugaan kecurangan Pilpres mestinya dibawa ke ranah hukum, bukan dengan menggunakan hak angket yang merupakan wilayah politik.

"Hak angket ini sifatnyakan politis. Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait Pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapapun yang dirugikan, untuk memperkarakannya melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," ujar Guspardi saat  dihubungi, Rabu (21/2/2024).

Ia mengatakan, seandainya enyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan. undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi.

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” ujar Legislator asal Sumbar ini.

Namun, sebagai politisi PAN yang partainya ikut mengusung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran, tetap menghormati pandangan penggunaan hak angket, karena ini baru wacana. Namun yang harus dipahami adalah persoalan dugaan pelanggaran dalam Pemilu telah diatur undang-undang.

"Jangan memframing persoalan ini tidak bisa masuk ke ranah hukum lalu dibawa ke ranah politik. Perlu dipahami, DPR itu di isi fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR," ujarnya.

Baca Juga

Anggota DPR RI Andre Rosiade
Andre Rosiade: Pembela Rakyat Sumbar, Tak Terbantahkan
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
14 Anggota DPR RI Asal Sumbar Dilantik untuk Periode 2024-2029
14 Anggota DPR RI Asal Sumbar Dilantik untuk Periode 2024-2029
[Republikasi] Cek Fakta: Hoaks, Surat Suara Tercoblos di Sampang Sebelum Pemilu 2024
[Republikasi] Cek Fakta: Hoaks, Surat Suara Tercoblos di Sampang Sebelum Pemilu 2024
Politikus PAN Guspardi Gaus
Guspardi Gaus Dukung AHY Gebuk Mafia Tanah
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat