Soal Direksi Bank Nagari, Kepala OJK Sumbar: Tunggu Saja Keputusan dari Pusat

Lowongan Kerja Bank Nagari

Kantor pusat Bank Nagari (Foto: Ist)

Langgam.id – Polemik soal pemilihan direksi Bank Nagari hingga saat ini terus bergulir, bahkan Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) berbeda pandangan terkait soal aturan dalam pemilihan direksi tersebut.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebutkan, pemilihan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu harus dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian juga berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris, dan anggota direksi BUMD.

Sementara, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, pemilihan direksi Bank Nagari itu berpedoman pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan OJK Nomor 55 Tahun 2016.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Sumbar mengklaim juga sudah menyurati Gubernur Sumbar tentang aturan pemilihan direksi Bank Nagari tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan. Ia pun berencana akan melayangkan surat kedua.

Menanggapi polemik itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar, Misran Pasaribu mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari OJK Pusat tentang pemilihan direksi Bank Nagari.

“Sekarang masih dalam proses di pusat, kita tunggu saja keputusannya ya,” ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (18/2/2020).

Untuk sementara, kata Misran, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) telah memutuskan untuk mengangkat Syafrizal sebagai Direktur Operasional Bank Nagari periode 2020-2024, sekaligus sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama, menggantikan Dedy Ihsan yang sudah habis masa jabatannya sejak 16 Februari lalu.

“Jadi, itu sudah ada keputusan dalam RUPS LB kemarin, mengangkat Plt,” jelasnya.

Terkait pernyataan dari DPRD Sumbar, untuk menentukan direksi lewat PP 54 Tahun 2017, menurut Misran hal itu juga dibahas di kantor pusat. Semuanya akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya juga belum tahu bagaimana hasilnya, tidak bisa juga saya mengira-ngira, mudah-mudahan secepatnya, kita tunggu saja hasilnya,” kata Misran. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
Triwulan I 2026, OJK Catat Aset Perbankan Sumbar Capai Rp86,74 Triliun
PETI Kian Masif di Sumbar, Gubernur Ajak Forkopimda Bersatu Hentikan Tambang Ilegal
PETI Kian Masif di Sumbar, Gubernur Ajak Forkopimda Bersatu Hentikan Tambang Ilegal
Bank Nagari Gandeng BSSN, Perkuat Keamanan Siber dan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
Bank Nagari Gandeng BSSN, Perkuat Keamanan Siber dan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
Pengguna SuperApp Ollin Bank Nagari Tembus 336.933 Sepanjang 2025
Pengguna SuperApp Ollin Bank Nagari Tembus 336.933 Sepanjang 2025
Bank Nagari Masuk Daftar Bank Terbaik Dunia Versi Forbes, Mahyeldi Dorong BUMD Sumbar Tingkatkan Prestasi
Bank Nagari Masuk Daftar Bank Terbaik Dunia Versi Forbes, Mahyeldi Dorong BUMD Sumbar Tingkatkan Prestasi
Gubernur Sumbar Dampingi Menaker Resmikan Sumur Bor untuk Warga Koto Tangah
Gubernur Sumbar Dampingi Menaker Resmikan Sumur Bor untuk Warga Koto Tangah