Soal Direksi Bank Nagari, Kepala OJK Sumbar: Tunggu Saja Keputusan dari Pusat

Lowongan Kerja Bank Nagari

Kantor pusat Bank Nagari (Foto: Ist)

Langgam.id – Polemik soal pemilihan direksi Bank Nagari hingga saat ini terus bergulir, bahkan Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) berbeda pandangan terkait soal aturan dalam pemilihan direksi tersebut.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebutkan, pemilihan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu harus dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian juga berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris, dan anggota direksi BUMD.

Sementara, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, pemilihan direksi Bank Nagari itu berpedoman pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan OJK Nomor 55 Tahun 2016.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Sumbar mengklaim juga sudah menyurati Gubernur Sumbar tentang aturan pemilihan direksi Bank Nagari tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan. Ia pun berencana akan melayangkan surat kedua.

Menanggapi polemik itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar, Misran Pasaribu mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari OJK Pusat tentang pemilihan direksi Bank Nagari.

“Sekarang masih dalam proses di pusat, kita tunggu saja keputusannya ya,” ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (18/2/2020).

Untuk sementara, kata Misran, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) telah memutuskan untuk mengangkat Syafrizal sebagai Direktur Operasional Bank Nagari periode 2020-2024, sekaligus sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama, menggantikan Dedy Ihsan yang sudah habis masa jabatannya sejak 16 Februari lalu.

“Jadi, itu sudah ada keputusan dalam RUPS LB kemarin, mengangkat Plt,” jelasnya.

Terkait pernyataan dari DPRD Sumbar, untuk menentukan direksi lewat PP 54 Tahun 2017, menurut Misran hal itu juga dibahas di kantor pusat. Semuanya akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya juga belum tahu bagaimana hasilnya, tidak bisa juga saya mengira-ngira, mudah-mudahan secepatnya, kita tunggu saja hasilnya,” kata Misran. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Kunjungi RSU Bunda, Gubernur Mahyeldi Lihat Teknologi Bedah Robot Pertama di Sumbar
Kunjungi RSU Bunda, Gubernur Mahyeldi Lihat Teknologi Bedah Robot Pertama di Sumbar
Gubernur Sumbar Bentuk Tim Tindak Lanjuti Gagasan Ekosistem Ekonomi Haji
Gubernur Sumbar Bentuk Tim Tindak Lanjuti Gagasan Ekosistem Ekonomi Haji
Gubernur Sumbar Tinjau Pelaksanaan SPMB di SMAN 1 Bukittinggi
Gubernur Sumbar Tinjau Pelaksanaan SPMB di SMAN 1 Bukittinggi
Bank Nagari Borong 3 Penghargaan INFOBANK-MRI 2026, Perkuat Komitmen Tingkatkan Layanan
Bank Nagari Borong 3 Penghargaan INFOBANK-MRI 2026, Perkuat Komitmen Tingkatkan Layanan
Bank Nagari dan Pemkab Mentawai Tandatangani Kerja Sama Implementasi ETPD
Bank Nagari dan Pemkab Mentawai Tandatangani Kerja Sama Implementasi ETPD
Respon DPRD Sumbar Terkait Anggaran Mikrofon Rp900 Juta Lebih
Respon DPRD Sumbar Terkait Anggaran Mikrofon Rp900 Juta Lebih