Soal ASN Pemprov Sumbar Tersangka Korupsi, Mahyeldi: Kita Hormati Proses Hukum

Program Studi di Luar Kampus Utama Universitas Negeri Padang (PSDKU UNP) rencananya akan dibuka di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Gubernur Sumbar Mahyeldi. (Foto: Pemprov Sumbar)

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi menyatakan menghargai proses hukum yang menjerat 8 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar.

Kerugian negara dalam kasus tersebut yang ditaksir mencapai Rp 5,5 miliar itu juga melibatkan ASN di dinas tersebut.

“Itu kewenangan kejaksaan, itu tentu kita menghargai, dan kemudian prosedur yang (berjalan) secara hukum, kita mendukung agar itu bisa berjalan dengan baik,” kata Mahyeldi di Padang, Kamis (30/5/2024).

Dia berharap, segala sesuatunya berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Mudah-mudahan sesuatunya berjalan lancar, dan kemudian apa yang diharapkan daripada semua kita terlaksana dengan baik-baik,” jelas Mahyeldi.

Terkait ASN yang ditetapkan tersangka, Mahyeldi enggan berkomentar banyak.

“Ya kita kan belum tahu secara persis, ya, siapa nama itu, kan (diumumkan) inisial,” kata Mahyeldi.

Terkait penonaktifkan para ASN yang menjadi tersangka, Mahyeldi masih mempelajarinya, termasuk bantuan hukum.

“Biasanya (bantuan hukum) dari organisasi ya. Biasanya dari Korpri. Kita lihat perkembangan kasusnya nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di instansi Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp 18 miliar.

Dari 8 tersangka, terdapat 4 nama yang merupakan ASN di lingkungan Pemprov Sumbar. (*/Fs)

Baca Juga

Masjid Raya Sumbar Jadi Kawasan Pusat Adat dan Pembelajaran ABS-SBK
Jelang Pergantian Tahun, Pemprov Sumbar Gelar Zikir, Doa, dan Tabligh Akbar di Masjid Raya
Sampai Akhir Desember, Pemprov Sumbar Catat Terima Bantuan Keuangan Lebih Rp50 Miliar untuk Penanganan Bencana
Sampai Akhir Desember, Pemprov Sumbar Catat Terima Bantuan Keuangan Lebih Rp50 Miliar untuk Penanganan Bencana
108 PPPK Paruh Waktu Dinsos Sumbar Terima SK, Sekda Ingatkan Soal Integritas dan Kinerja
108 PPPK Paruh Waktu Dinsos Sumbar Terima SK, Sekda Ingatkan Soal Integritas dan Kinerja
Gubernur Terima Bantuan Alkes dari Laznas LMI Sumsel untuk Korban Bencana Sumbar
Gubernur Terima Bantuan Alkes dari Laznas LMI Sumsel untuk Korban Bencana Sumbar
Serahkan SK 117 PPPK Paruh Waktu, Sekda Sumbar Ingatkan Soal Disiplin dan Etos Kerja
Serahkan SK 117 PPPK Paruh Waktu, Sekda Sumbar Ingatkan Soal Disiplin dan Etos Kerja
Gubernur Sumbar Terima Bantuan Rp87,5 Juta dari BGN untuk Korban Bencana
Gubernur Sumbar Terima Bantuan Rp87,5 Juta dari BGN untuk Korban Bencana