Langgam.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD dan SMP Kota Padang tahun ajaran 2025/2026 mulai dibuka pada pertengahan Juni 2025. Proses pendaftaran dilaksanakan secara daring atau online serta luring atau offline.
Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, bahwa SPMB untuk SMP dimulai dengan pra pendaftaran yang dikhususkan untuk murid yang berasal dari luar Kota Padang, tamatan Paket A, atau murid yang tamat sebelum 2025.
Khusus tiga kategori tersebut harus melakukan pra pendaftaran secara luring ke Disdikbud Kota Padang. Akun tersebut yang nantinya digunakan untuk melakukan pendaftaran secara daring.
Kemudian, pendaftaran secara online untuk SPMB tingkat SMP mulai dilaksanakan pada 19-22 Juni 2025 melalui http://www.psb.diknaspadang.id.
Dalam melakukan pendaftaran online, calon murid baru harus memilih satu dari empat jalur. Pertama jalur domisili, kedua jalur afirmasi, ketiga jalur prestasi, dan terakhir jalur mutasi. Masing-masing jalur memiliki dasar pemeringkatan atau kelulusan untuk calon siswa.
Setelah melakukan pendaftaran, proses verifikasi dan validasi berkas akan dilaksanakan pada 20-23 Juni 2025 dan pengumuman dilakukan pada 24 Juni 2025.
Berikutnya, pendaftaran ulang 25-26 Juni 2025, pengumuman cadangan pada masing-masing jalur pendaftaran 27 Juni 2025, pendaftaran cadangan 28 Juni 2025 dan pengumuman yang lulus cadangan 28 Juni 2025.
Kemudian, untuk SPMB tingkat SD se-Kota Padang proses pendaftaran mulai dibuka pada 23-25 Juni dengan memilih salah satu jalur. Proses pendaftaran dilakukan di salah SD negeri di Kota Padang dengan mengisi formulir yang diunduh pada laman http://www.psb.diknaspadang.id.
Untuk pengumuman kelulusan SPMB tingkat SD Kota Padang akan dilaksanakan pada 26 Juni 2025. Pendaftaran ulang 27-28 Juni 2025, pengumuman cadangan pada masing-masing pada jalur pendaftaran 29 Juni 2025, pendaftaran cadangan 30 Juni 2025 pukul 08.00-11.00 WIB.
Pengumuman yang lulus cadangan 30 Juni 2025 pukul 12.00 WIB dan pendaftaran ulang yang lulus cadangan 30 Juni 2025 pukul 13.00-16.00 WIB.
Kriteria pemeringkatan atau seleksi calon murid kelas 1 SD ini didasarkan pada persyaratan usia.
Demi memastikan proses SPMB SD dan SMP Kota Padang tahun ajaran 2025/2026 berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Wali Kota Padang juga sudah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 259 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru yang ditetapkan pada 6 Mei 2025 lalu. (*/yki)