Langgam.id - SKD CPNS 2021 akan dilakukan pada 2 September 2021. Salah satu syarat mengikuti SKD adalah bukti swab atau tes pcr dengan hasil negatif.
Berdasarkan surat Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 mengenai Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
SKD CPNS 2021 sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 23 Agustus 2021. Namun, karena ada PPKM, tes kemudian diundur menjadi 2 September 2021.
Berikut syarat SKD CPNS 2021 dilansir dari media sosial resmi BKN.
Baca juga:Jawab Wako padang, Amasrul: yang Tak Tahu Diri Itu Melantik Tanpa Izin KASN
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
A. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
B. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
C. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
D. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
E. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
F. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama