SKB CPNS Pemprov Sumbar 17-26 November 2021, Ini Ketentuannya

Langgam.id-ujian CPNS

Wagub Sumbar Audy Joinaldy saat meninjau pelaksanaan tes SKD CPNS beberapa waktu lalu di kampus UPI Padang. [foto: Pemprov Sumbar]

Langgam.id - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) Pemprov Sumbar akan dilaksanakan pada 17-26 November 2021.

SKB ini direncanakan akan dilaksanakan di Laboratorium Komputer Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar di Jalan Batang Antokan Nomor 4, Kota Padang.

Informasi terkait SKB ini diumumkan oleh Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemprov Sumbar Formasi Tahun 2021 dalam surat Nomor: 800/7679/BKD-2021.

Surat tertanggal 8 November 2021 tersebut ditandatangani oleh Sekdaprov Sumbar Hansasti yang juga selaku ketua panitia seleksi.

Hansastri mengatakan, peserta yang mengikuti SKB ini merupakan mereka yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Hal ini sebagaimana yang telah diumumkan pada 29 Oktober 2021 di http://www.bkd.sumbarprov.go.id.

Dalam surat itu, Hansastri menyebutkan bahwa sebelum melaksanakan ujian SKB CPNS, peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

"Peserta tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju tempat seleksi," ujarnya.

Kemudian terang Hansastri, peserta melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam.

Yaitu dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB. Swab test RT PCR atau rapid test antigen dilakukan secara mandiri.

Selanjutnya sebut Hansastri, peserta wajib mengisi formulir dan mencetak deklarasi sehat yang terdapat di laman https://sscasn.bkn.go.id.

"Ini dilakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian," ucapnya.

Hansastri menambahkan, bahwa saat melaksanakan ujian, peserta hadir 90 menit sebelum seleksi dimulai. Peserta wajib memakai pakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Berikutnya, peserta wajib menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Kemudian, peserta seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. Peserta mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir atau handsanitizer.

Selanjutnya kata Hansastri, peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi yang suhu tubuhnya besar dari 37,3 C, dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali.

Yaitu, dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Saat ujian ungkapnya, peserta wajib membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku. Atau kartu keluarga asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Kemudian, peserta membawa kartu tanda peserta ujian yang dicetak oleh masing-masing peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Seterusnya membawa formulir deklarasi sehat yang telah diisi oleh peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Serta membawa hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam. Yaitu dengan hasil negatif/non reaktif. Dan membahwa pensil kayu atau bukan pensil mekanik.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Pemprov Sumbar 2021 Keluar, Berikut Link Pengumumannya

Hansastri mengatakan, bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif covid-19 dan sedang mejalani isolasi, wajib melaporkan kepada panitia seleksi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email panitiacpnssumbar@gmail.com.

Peserta tersebut terangnya, mesti melamporkan kartu peserta ujian dan bukti surat keterangan dokter.

"Atau hasil swab test RT PCR/antigen positif/reaktif dari fasilitas kesehatan untuk dapat dijadwalkan ulang oleh BKN," terangnya.

Baca Juga

Job Fair Hybrid Kota Padang 2023 mulai digelar Rabu (25/10/2023) besok. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
Pemprov Sumbar Bakal Gelar Job Fair
Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar
Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar
Kadis ESDM Sumbar: Pemkab Solok Urus Tambang Liar, Perbaikan Jalan Tugas Pemprov Bersama BPJN
Kadis ESDM Sumbar: Pemkab Solok Urus Tambang Liar, Perbaikan Jalan Tugas Pemprov Bersama BPJN
Upaya Pemprov Bersama Kabupaten Kota Berbuah Manis, Rp478,6 Miliar Dana Pusat Dikucurkan untuk Membangun Jalan di Sumbar
Upaya Pemprov Bersama Kabupaten Kota Berbuah Manis, Rp478,6 Miliar Dana Pusat Dikucurkan untuk Membangun Jalan di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD Pemprov Sumatra Barat usai libur Lebaran 1445
Pascalibur Lebaran, Tingkat Kehadiran Pegawai Pemprov Sumbar 98 Persen