Sita 38 Kilogram Ganja, Polda Sumbar Ringkus 5 Tersangka

Tersangka ganja

Ganja seberat 38 kilogram diamankan Polda Sumbar (Irwanda/langgam.id)

Langgam.id - Jajaran Kepolisian Daerah (Sumatera Barat (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) membongkar peredaran narkoba jenis ganja lintas Provinsi. Polisi menyita sebanyak 38 kilogram ganja dari lima pelaku satu jaringan.

Para pelaku masing-masing berinisial RP, HW, CA. Kemudian pasangan suami istri R dan SN. Mereka diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda-beda.

Informasi yang diperoleh langgam.id, kasus ini diungkap oleh Subdit II Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumbar. Awalnya, petugas hanya menyita narkoba dengan barang bukti empat paket ganja seberat 14,78 gram dari tanggan pelaku RP yang diamankan di kawasan Simpang Perumahan Pelangi, Kecamatan Kuranji, Kota Padang Sabtu (6/7/2019) lalu.

Hasil pengembangan dari pelaku pertama ini, petugas kemudian mencari asal muasal ganja tersebut. Pengakuannya, ganja itu didapatinya dari pelaku HW. Lantas, dengan menyamar sebagai pembeli, petugas berhasil membekuk HW.

“Pelaku HW ini setelah kita jebak ia menunggu di rumah RP. Saat bertransaksi dan akan meminta uang, HW malah berurusan dengan polisi,” kata Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar AKBP Roedy Yulianto kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (11/7/2019).

Setelah RP dan HW ditangkap, petugas melakukan pengembangan di kediaman HW di kawasan Sawah Luar, Komplek Taman Asri II Blok AA , Kelurahan Sei Sapiah, Kecamatan Kuranji. Di kediaman HW ini, petugas menemukan paket ganja berbalut lakban dengan berat mencapai 21 kilogram.

“Kami kembangkan terus kasus ini, dari keterangan HW, kami dalami lagi secara teknikal penyelidikan. HW mengaku bahwa rekannya juga sedang diperjalanan menuju Padang dari Medan membawa ganja,” katanya.

Mendapat informasi itu, Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar bergerak dan melacak keberadaan R. Tepat pada Senin (8/7/2019) kemarin, R telah sampai di Kota Payakumbuh dengan menumpang bus dari Kota Medan.

Di Payakumbuh, R sudah dinanti istrinya SN yang akan menjemputnya dengan mobil rental bersama rekannya CA sebagai pengemudi. Sesaat setelah ketiga pelaku ini bertemu dan memindahkan barang bukti narkoba ke mobil yang mereka rental, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Dipindahkan narkoba dari bus ke mobil, kami langsung mengamankanya. Barang bukti didapati seberat 17 kilogram ganja yang telah dibalut dengan lakban. Para pelaku langsung kami bawa ke Mapolda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Roedy.

Roedy mengatakan, ganja tersebut direncanakan akan diedarkan di Kota Padang. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pelaku di Kota Medan. Begitu juga terkait dengan apakah narkoba telah beredar sebelumnya masih didalami.

“Kami masih mendalami pengungkapan dua kasus ini,” kata Roedy.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan 111 dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. (Irwanda/RC)

 

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi