Sita 2 Paket Ganja, BNN Sumbar Benarkan Penangkapan Anak Purnawirawan Polisi

Sita 2 Paket Ganja, BNN Sumbar Benarkan Penangkapan Anak Purnawirawan Polisi

BNN Sumbar benarkan telah menangkap seorang anak Purnawirawan Polisi yang terlibat narkoba jenis ganja (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Kabar penangkapan anak seorang Purnawirawan Polisi yang terlibat narkoba dibenarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatra Barat (Sumbar).

Pelaku penyalahgunaan narkoba itu berinisial MS (26). Ia ditangkap saat berada di kediamannya kawasan Kampung Jambak Dalam, Karang Gantiang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. BNN Sumbar menangkap MS bersama rekannya BS (34) pada Jumat (19/7/2019) kemarin.

Informasinya, penangkapan anak Purnawirawan Polisi ini berawal dari pengembangan kasus penangkapan pelaku AK (22) yang lebih dulu ditangkap di kawasan Gajah Mada, Padang Utara, Kota Padang.

Dari penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini, petugas menyita barang bukti berupa dua paket ganja dengan ukuran berbeda plua timbangan. Satu paket sedang milik pelaku AK dan satu paket besar didapati dari pelaku MS dan BS.

"Iya betul (anak Purnawirawan). Biasalah, namanya pelaku kejahatan itu bermacam-macam. Mau anak anggota atau anak siapa. Kalau melakukan tindak kejahatan, tetap kita lakukan penyidikan," kata Kepala BNN Sumbar Brigjen Pol Khasril kepada awak media, Senin (2/7/2019).

Khasril merincikan, untuk paket ganja dari penangkapan pelaku pertama beratnya mencapai 500 gram. Sedangkan untuk dua pelaku kedua, didapati ganja seberat 700 gram. Namun, semua barang bukti nantinya akan kembali ditimbang ulang.

"Jadi terungkapnya kasus ini karena sudah kami pantau jauh hari melalui jasa pengiriman (ekspedisi). Sebelumnya, sempat kami loloskan pengiriman pertama. Tapi sudah ditangkap pelakunya di lokasi penerimaan yaitu di Pasuruan Jawa Timur," katanya.

Dari pengiriman pertama itu, kata Khasril, pihaknya melakukan pengintaian untuk pengiriman selanjutnya. Alhasil, didapati satu paket yang diketahui milik pelaku AK di salah satu jasa pengiriman barang yang dilanjutkan dengan pengembangan atas barang bukti pelaku MS dan BS di kediamannya.

"Ini kasus akan kami kembangkan, karena ini dugaan dari mereka dikirim ke mana (daerah Pasuruan). Nanti pendalaman lebih lanjut apakah ada yang diedarkan di Kota Padang atau gimananya," katanya. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Peredaran 50,9 Kg ganja yang digagalkan oleh BNNP Sumbar ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Padang.
BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengiriman 50,9 Kg Ganja ke Padang
BNNP Sumbar berhasil mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50,9 Kg Ganja dari Penyabungan ke Padang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu