Langgam.id - Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Airpura, Pesisir Selatan ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Wanita berinisial YS (47) itu kedapatan menyimpan sabu dalam bungkus kwaci.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia, menyebut tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan tentang transaksi yang kerap dilakukan tersangka. Saat didatangi Tim Sapujagat Polres Pesisir Selatan, YS berusaha membuang sabu yang dia simpan.
"YS yang sedang berdiri di depan rumahnya langsung terkejut didatangi Sapujagat dan membuang plastik kwaci dari tangannya," kata Mulia, Minggu (12/9/2021).
Saat diperiksa, polisi mendapati bungkus kwaci itu berisi sabu. YS akhirnya tidak bisa mengelak.
"Setelah diperiksa YS mengakui kepemilikan sabu tersebut oleh sebab itu YS beserta barang buktinya diamankan," ujar Mulia.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pesisir Selatan. Dia dijerat Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.