Langgam.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam perpol tersebut, salah satu isinya adalah penggolongan SIM C yang terbagi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII. Pengolongan SIM ini berdasarkan kapasitas silinder mesin.
Dilansir dari Tempo.co, SIM C berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. Kemudian SIM CI untuk kapasitas silinder di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan sejenis dengan penggerak motor listrik.
Terakhir untuk SIM CII untuk mengendarai motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berdaya listrik. Lalu kapan perpol ini mulai berlaku?
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan kalau aturan bakal diterapkan enam minimal enam bulan sejak terbit.
"Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah didtetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan," katanya.
Jika dihitung, aturan ini sudah berlaku namun masih dalam tahap sosialisasi hingga Agustus atau September 2021. Setelah itu, pengendara motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc harus meningkatkan SIM C miliknya.
Setelah itu, pengendara motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc harus meningkatkan SIM C miliknya.(Tempo/Ela)