Langgam.id – Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tersangka dalam kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, akan menjalani sidang kode etik pada Selasa (26/11/2024).
Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
“Insya Allah, Selasa minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik,” ujar Hidayat.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas tambang galian C di wilayah Polres Solok Selatan juga masih dalam proses pendalaman.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyebutkan bahwa Kabag Ops tersebut disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, ia juga dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf B juncto Pasal 8 huruf C angka 1 juncto Pasal 13 huruf N Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Ancaman maksimalnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang diduga pelanggar,” kata Dwi.
Ia menambahkan, sidang etik akan segera digelar setelah pemeriksaan rampung sesuai janji Kapolda Sumbar yang menetapkan waktu maksimal tujuh hari.
Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.15 WIB di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Korban, AKP Ryanto Ulil Anshari, meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di pelipis kanan yang menembus kepala bagian belakang.
Pelaku, AKP Dadang Iskandar, menyerahkan diri ke Polda Sumbar beberapa jam setelah kejadian. (*/yki)