Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi sidang online pada sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RUSD Ryasidin Padang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Jumat (12/6/2020) lalu.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Padang itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yakni sebanyak 7 orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang yang merupakan distributor alat kesehatan.
Para saksi akan memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun anggaran 2013 dengan terdakwa mantan Dirut RSUD Rasyidin Padang Artati Suryani.
"Ketujuh saksi tersebut memberikan kesaksian melalui fasilitas daring (online) dengan menggunakan aplikasi zoom yang bertempat di gedung KPK Merah Putih yang di koordinasikan oleh Unit Korsupdak KPK dengan Kejaksaan Negeri Padang," kata Ali.
Mereka yang dihadirkan sebagai saksi adalah Warsa Tobing, Direktur Operasional PT Global Jaya Medika, Rudi Lesmana, General Manager PT Prima Alkesindo Nusantara, dan Ahmad Sukmaedi, Marketing Manager PT Bumi Indah Putra.
Kemudian, Sales Engineer PT Genta Buana Astadeca Heru Kresna Djaya, Direktur PT Citra Medika Lestari Erika Dhamajanti, Perwakilan PT Keke Marthaulina Br Tarigan, dan Direktur Utama PT Poly Jaya Medikal Suwiyatno Hariyanto.
Ali menuturkan fasilitasi persidangan semacam itu akan tetap diberikan oleh KPK sebagai komitmen bersama dengan aparat penegak hukum lainnya guna memperlancar proses persidangan hingga proses persidangan berakhir dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. (HF)