Langgam.id – Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Sumatera Barat dalam rangka pengawasan pengendalian pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh industri pengolahan minyak kelapa sawit (CPO). Kunjungan ini difokuskan pada pengelolaan limbah cair dan limbah padat oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang memiliki pabrik CPO di wilayah tersebut.
Kunjungan kerja yang dilaksanakan pada Sabtu, 12 Juli 2025 ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, serta disambut secara resmi oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah di Bandara Internasional Minangkabau.
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Komisi XII mengadakan rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, yang menghadirkan 13 perusahaan kelapa sawit untuk memaparkan secara langsung tata kelola limbah yang mereka jalankan. Seluruh perusahaan diminta menunjukkan komitmen dan bukti pengelolaan limbah CPO, baik cair maupun padat.
Namun, tidak berhenti pada paparan saja, Komisi XII langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk membuktikan kebenaran data. Salah satu perusahaan yang disidak adalah PT Mutiara Agam, yang diketahui mendapatkan peringkat proper merah selama dua tahun berturut-turut (2022-2023 dan 2023-2024), serta pernah dikenai sanksi oleh DLH Kabupaten Agam pada tahun 2024.
Dalam kunjungan lapangan yang juga didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Komisi XII menemukan pelanggaran serius, khususnya dalam pengelolaan limbah padat Spent Bleaching Earth (SBE) yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan kadar 3%, namun dibuang begitu saja tanpa pengelolaan sesuai prosedur.
Atas temuan ini, Komisi XII DPR RI merekomendasikan kepada Deputi Penegakan Hukum KLHK untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap PT Mutiara Agam.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Sumbar II, Ir. H. Mulyadi, yang turut hadir langsung dalam sidak, menyampaikan keprihatinannya atas kelalaian perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Ini baru satu perusahaan. Kami akan lakukan sidak susulan secara acak terhadap perusahaan-perusahaan lainnya, baik yang telah hadir dalam rapat, maupun yang tidak. Jangan sampai pelanggaran ini menjadi pola,” tegas Mulyadi dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut, Komisi XII juga mencatat bahwa terdapat satu perusahaan lain yang mendapat peringkat proper merah sejak tahun 2019, dan kini terancam disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam catatan Komisi, juga ditemukan indikasi praktik pembelian BBM ilegal oleh salah satu perusahaan, yang mengaku membeli bahan bakar dengan harga sangat murah. Sementara itu, penyaluran CSR oleh beberapa perusahaan juga belum sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
Mulyadi menambahkan bahwa seluruh perusahaan sawit seharusnya membeli BBM industri secara resmi melalui Pertamina, agar transaksi tercatat dan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari pajak BBM.
“Jangan sampai aktivitas ekonomi merusak lingkungan dan merugikan negara. Kita akan terus awasi,” tutup Mulyadi. (*/f)