Siasat Pemprov Sumbar Percepat Vaksinasi

vaksin Covid-19

Ilustrasi vaksin Covid-19. [pixabay.com]

Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) terus menggenjot angka vaksinasi. Salah satunya dengan siasat mewajibkan pengunjung mal dan swalayan menunjukkan bukti telah divaksin covid-19.

Aturan soal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar:400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumatra Barat.

Dalam surat itu  disebutkan bahwa setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai mall, pusat perbelanjaan, swalayan, supermarket wajib menunjukan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbar Arry Yuswandi mengatakan surat edaran itu diterbitkan dalam rangka meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 di Sumbar. Sampai saat ini vaksinasi di Sumbar untuk tahap I mencapai 23 persen dan  tahap II sebanyak 9 persen.

"Jadi dengan kebijakan ini pada intinya supaya masyarakat kita meningkat kesadarannya agar segera melakukan vaksinasi Covid-19, sehingga meningkat capaian vaksinasi," katanya Rabu (6/10/2021).

Soal penerapan di lapangan teknisnya diserahkan wewenangnya kepada pemerintah daerah masing-masing kabupaten kota. Kebijakan ini tentu juga bakal membantu peningkatan capaian vaksinasi Covid-19 kabupaten kota.

Menurutnya kalau tidak diterapkan aturan seperti itu, akan membuat orang mudah saja tidak vaksin. Apalagi orang dari luar bakal menganggap mudah saja kemana-mana di Sumbar karena tidak perlu vaksin.

"Kalau daerah lain masuk restoran saja itu ditanyain vaksin kayak di Papua ada yang begitu, ada juga yang sudah vaksin satu kali dapat diskon belanja di restoran," katanya.

Dia mengatakan terkait apakah ada sanksi bagi mall dan swalayan yang tidak menerapkan itu, hal itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah. Sebab kebijakan itu adalah edaran bukan intruksi.

Selain itu, menurutnya mall dan swalayan yang ingin mengadakan vaksinasi Covid-19 bagi karyawan dan pengunjung di tempatnya juga bisa dilakukan. Pihak pemilik tinggal menghubungi dinas kesehatan masing-masing daerah di tempatnya.

"Kita berharap dengan vaksinasi ini menjadi ikhtiar mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, diharapkan masyarakat mendukung," pungkasnya.

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M