Siapkan 90 Saksi, Cabup Solok Nofi Candra Optimis Menangkan Gugatan di MK

Melindungi Petani dari Imbas Pandemi

Nofi Candra

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.

Diterimanya permohonan gugatan pasangan calon tersebut diumumkan oleh MK pada Senin (18/1/2021). Selanjutnya proses akan berlanjut dengan sidang.

Nofi Candra yakin hakim MK akan bersikap objektif dalam menilai setiap perkara. Dia juga percaya MK akan memproses gugatannya sesuai prosedur.

"Kalau dulu biasanya semuanya ditolak saja, kami melihatnya seperti itu. Kami yakin saat ini semua proses pasti berjalan sesuai prosedur yang ada di MK," katanya, Selasa (19/1/2021).

Jelang persidangan, pihaknya menyiapkan sejumlah bukti-bukti yang akan disampaikan ke hakim. Selain alat bukti, sebanyak 90 saksi juga disiapkan untuk membuktikan pelanggaran selama Pilkada berlangsung.

"Bukti-bukti kita seperti apa yang terjadi saat di TPS, ada kejanggalan-kejanggalan di sana. Kemudian pelanggaran di masa kampanye," katanya.

Ia menilai, peluang menang di MK cukup besar. Ada dua tuntutan utama yaitu mengubah hasil Pilkada Solok dengan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Solok. Kemudian melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS.

"Peluang menang kita cukup besar, ada dua tuntutan, pertama membatalkan hasil penghitungan KPU dengan membuka kotak suara dan ke dua melakukan PSU di beberapa TPS yang kita yakini ada kecurangan," ujarnya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Sekda Kabupaten Solok, Medison mengungkapkan bahwa masih ada lebih dari 1.300 keluarga di daerah itu yang belum menikmati listrik.
1.300 Keluarga di Kabupaten Solok Belum Menikmati Listik