Siapkan 90 Saksi, Cabup Solok Nofi Candra Optimis Menangkan Gugatan di MK

Melindungi Petani dari Imbas Pandemi

Nofi Candra

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.

Diterimanya permohonan gugatan pasangan calon tersebut diumumkan oleh MK pada Senin (18/1/2021). Selanjutnya proses akan berlanjut dengan sidang.

Nofi Candra yakin hakim MK akan bersikap objektif dalam menilai setiap perkara. Dia juga percaya MK akan memproses gugatannya sesuai prosedur.

"Kalau dulu biasanya semuanya ditolak saja, kami melihatnya seperti itu. Kami yakin saat ini semua proses pasti berjalan sesuai prosedur yang ada di MK," katanya, Selasa (19/1/2021).

Jelang persidangan, pihaknya menyiapkan sejumlah bukti-bukti yang akan disampaikan ke hakim. Selain alat bukti, sebanyak 90 saksi juga disiapkan untuk membuktikan pelanggaran selama Pilkada berlangsung.

"Bukti-bukti kita seperti apa yang terjadi saat di TPS, ada kejanggalan-kejanggalan di sana. Kemudian pelanggaran di masa kampanye," katanya.

Ia menilai, peluang menang di MK cukup besar. Ada dua tuntutan utama yaitu mengubah hasil Pilkada Solok dengan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Solok. Kemudian melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS.

"Peluang menang kita cukup besar, ada dua tuntutan, pertama membatalkan hasil penghitungan KPU dengan membuka kotak suara dan ke dua melakukan PSU di beberapa TPS yang kita yakini ada kecurangan," ujarnya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi