Siapkan 90 Saksi, Cabup Solok Nofi Candra Optimis Menangkan Gugatan di MK

Melindungi Petani dari Imbas Pandemi

Nofi Candra

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.

Diterimanya permohonan gugatan pasangan calon tersebut diumumkan oleh MK pada Senin (18/1/2021). Selanjutnya proses akan berlanjut dengan sidang.

Nofi Candra yakin hakim MK akan bersikap objektif dalam menilai setiap perkara. Dia juga percaya MK akan memproses gugatannya sesuai prosedur.

"Kalau dulu biasanya semuanya ditolak saja, kami melihatnya seperti itu. Kami yakin saat ini semua proses pasti berjalan sesuai prosedur yang ada di MK," katanya, Selasa (19/1/2021).

Jelang persidangan, pihaknya menyiapkan sejumlah bukti-bukti yang akan disampaikan ke hakim. Selain alat bukti, sebanyak 90 saksi juga disiapkan untuk membuktikan pelanggaran selama Pilkada berlangsung.

"Bukti-bukti kita seperti apa yang terjadi saat di TPS, ada kejanggalan-kejanggalan di sana. Kemudian pelanggaran di masa kampanye," katanya.

Ia menilai, peluang menang di MK cukup besar. Ada dua tuntutan utama yaitu mengubah hasil Pilkada Solok dengan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Solok. Kemudian melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS.

"Peluang menang kita cukup besar, ada dua tuntutan, pertama membatalkan hasil penghitungan KPU dengan membuka kotak suara dan ke dua melakukan PSU di beberapa TPS yang kita yakini ada kecurangan," ujarnya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Sekda Kabupaten Solok, Medison mengungkapkan bahwa masih ada lebih dari 1.300 keluarga di daerah itu yang belum menikmati listrik.
1.300 Keluarga di Kabupaten Solok Belum Menikmati Listik
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Andre Rosiade tak pernah lelah memperjuangkan pemerataan sinyal telekomunikasi atau seluler untuk masyarakat
Dirut Telkomsel Terima Permohonan Pembangunan BTS untuk 6 Nagari di Solok
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok