Setengah Hati Menindak Bangunan Bermasalah di Lembah Anai

Kerangka hotel milik PT HSH di sempadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. dok

Kerangka hotel milik PT HSH di sempadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. dok

“Penundaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan publik, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan hidup. Sejak awal seharusnya Gubernur Sumbar lebih mengedepankan kepentingan publik, terutama terkait keselamatan lingkungan dan mitigasi bencana,” kata Adel.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan pembongkaran bangunan di Kawasan Lembah Anai merupakan permasalahan yang bisa diselesaikan cepat oleh Pemprov Sumbar. Namun, karena berbagai dinamika menyebabkan penanganan kasusnya menjadi sangat lambat.

Padahal kata Tommy, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, pendirian bangunan di kawasan Lembah Anai melanggar aturan. Seperti Undang-Undang Cipta Kerja terkait pelanggaran terkait pendirian bangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan (tata ruang), lalu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan dugaan melanggar Pasal 40 Ayat (3) juncto Pasal 75 Ayat (1) mengenai larangan mendirikan bangunan di kawasan rawan bencana.

Bangunan di Lembah Anai tersebut, sambung Tommy diduga melanggar pemanfaatan ruang karena membangun di kawasan sempadan sungai dan hutan lindung, serta diduga melanggar ketentuan larangan mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai Batang Anai, yang seharusnya difungsikan sebagai daerah resapan dan perlindungan lingkungan.

“Tidak tegasnya pemerintah daerah untuk membongkar bangunan di Lembah Anai dapat diartikan sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi bahaya yang mengancam masyarakat,” ujar Tommy.

Walhi juga mengecam dengan munculnya aktivitas ekonomi warung kopi yang beroperasi di lahan PT HSH, sebab berpotensi meningkatkan risiko keselamatan publik, terutama jika jumlah pengunjung terus bertambah. Aktivitas berkumpul di lokasi yang secara geologis tidak stabil dinilai dapat memperbesar potensi korban apabila terjadi bencana secara tiba-tiba.

“Kami menilai bahwa sikap pengecut yang diperlihatkan oleh Gubernur Sumbar karena tidak mampu menjalankan kewenangan melakukan proses penegakan hukum untuk menindak dan membongkar bangunan yang ada di kawasan Lembah Anai,” katanya.

Lampiran Gambar
Tim gabungan usai memasang plang peringatan atau larangan mendirikan bangunan di kawasan Lembaha Anai

Tommy menyebut ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Pemprov dalam melakukan penundaan penertiban, sehingga PTUN Padang mengeluarkan putusan sela yang berdampak pada penertiban bangunan di Lembah Anai. Ia menilai, jika sejak pemerintah tegas untuk membongkar bangunan itu maka tidak akan ada putusan pengadilan yang memerintahkan penundaan pembongkaran. 

Menurut Tommy sikap Pemprov Sumbar yang tampak abai ini dapat diartikan sebagai pihak yang turut terlibat dalam kasus pelanggaran tata ruang di kawasan Lembah Anai. “Ketika pemerintah tidak menjalankan perannya dalam hal ini menindak pelaku pelanggaran, bisa dikatakan (Pemprov) juga bagian dari pelaku pelanggaran,” katanya.

Walhi juga mencurigai ada dugaan relasi kuasa atau politik yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar karena hingga saat ini belum juga menuntaskan penertiban dan pembongkaran bangunan yang ada di Kawasan Lembah Anai, termasuk dua bangunan yang masuk dalam gugatan di pengadilan.

Lanjut Upaya Hukum

Terpisah Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan Pemprov Sumbar memilih tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di PTUN Padang. 

Halaman:

Baca Juga

Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Petugas BPBD mengevakuasi warga terdampak banjir di Tanah Datar, pada Selasa malam. DOK BPBD
Hujan Deras, Dua Kecamatan di Tanah Datar Terdampak Banjir
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata
Warung Kopi di sempadan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Pemprov Sumbar Tegur Aktivitas Warkop Baru di Lembah Anai