Setelah Relaksasi Pajak, Beli Mobil Baru Juga Bisa Tanpa DP

mobil bekas, mobil DP

Penjualan mobil bekas. (Foto: tempo)

Langgam.id - Kabar gembira bagi Anda yang ingin membeli mobil baru. Setelah penghapusan PPnBM akan dilakukan pada Maret - Mei 2021, kini giliran pemerintah melalui Bank Indonesia mengesahkan penerapan kebijakan uang muka atau DP nol persen untuk kredit kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut akan dimulai pada awal Maret 2021 hingga akhir tahun ini. "Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor (DP nol persen) untuk semua jenis kendaraan," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dikutip dari Tempo.co.

Baca juga: Dapat Relaksasi Pajak, Harga Avanza Veloz Cuma Segini

Sebelumnya pemerintah lebih dulu mengumumkan relaksasi PPnBM untuk pembelian kendaraan bermotor tahun ini.

Stimulus PPnBM ini berlaku untuk mobil penumpang yang diproduksi di Indonesia bermesin 1.500 cc ke bawah dengan kandungan lokal di atas 70 persen.

Baca juga: Dampak Pajak Nol Persen, Harga Mobil Bekas Ikut Turun

Stimulus berupa pembebasarn PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama (Maret-Mei), lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 dari tarif di tahap kedua (Juni-Agustus), dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga (September-November).(*/Ela)

 

Tag:

Baca Juga

Sampai Mei 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp2,28 Triliun
Sampai Mei 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp2,28 Triliun
Tanjung Barulak Menolak Pajak
Tanjung Barulak Menolak Pajak
Memproteksi kendaraan dengan asuransi mobil sangat penting untuk menanggung berbagai risiko di kemudian hari. Salah satu jenis proteksi
Fakta Menarik Proteksi Mobil All Risk Sebagai Perlindungan Kendaraan Terbaik
Tapping box padang
Sampai Agustus 2023, Penerimaan Pajak di Sumbar Capai Rp3,56 Triliun
Partai Buruh Minta Pemerintah Audit Forensik Penerima Pajak
Partai Buruh Minta Pemerintah Audit Forensik Penerima Pajak
Menkeu Terbitkan Peraturan Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Menkeu Terbitkan Peraturan Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan