Langgam.id - Kasus penganiayaan terhadap anak bawah umur di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar) yang dilakukan seorang warga negara Amerika berinisial E (38) membuka fakta baru. Pemerintah setempat ternyata baru mengetahui adanya wisatawan asing ini menetap di sebuah pulau setelah kasus penganiayaan ini mencuat.
Padahal, lokasi penganiayaan yang menjadi tempat warga asing itu tinggal berada di Pulau Sibigeu, Desa Malakkopa, Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dari ibu kota kabupaten di Tuapejat, pulau itu sangat jauh dan perlu waktu 12 jam mengunakan kapal untuk ke sana.
"Kita tahu ada warga negara Amerika itu di sana pas kejadian ini (penganiayaan). Masyarakat ini juga tidak mau melaporkan. Kalau aman-aman tidak mau lapor, kalau bermasalah baru diajak kami," ujar Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake dihubungi langgam.id, Senin (6/7/2020).
Kortanius juga kaget warga negara Amerika itu dalam tahap pembangunan sebuah resort. Padahal, selama ini di Pulau Sibigeu tidak ada resort dengan skala besar. "Status resort-nya belum mendaftar dan melapor, baru memulai. Tapi belum melapor, kita juga tidak tahu ada resort di sana," kata dia.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan tim dari Dinas Pariwisata. Tim itu akan melakukan survei dan penelitian terkait kegiatan yang telah dilakukan warga negara Amerika itu dan kewajiban yang harus dipenuhinya. Termasuk, kata Kortanius, menghitung aset-aset yang telah didirikannya di Sibigeu. "Kalau itu hanya rumah kecil saja, ya sudahlah menyesuaikan, tapi tetap harus ada orang lokal," jelasnya.
Ia menegaskan, secara aturan dalam suasana pandemi ini segala kegiatan pariwisata belum dibuka. Tahun lalu, kawasan di Pulau Sibigeu hanya ada pondok-pondok kecil. "Sekarang bangunan seperti apa belum tahu, belum sampai ke kita (laporan). Kan kalau di situ, hanya buat pondok kecil untuk menginap, kalau biasannya tamu menginap di kapal. Resort skala besar belum ada," tuturnya.
Sebelumnya, dalam kasus penganiayaan itu, warga negara Amerika telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus penganiayaan ini diketahui terjadi pada 30 Juni dan kemudian dilaporkan ke Polsek Sikakap pada 1 Juli dengan nomor laporan LP/18/K/VII/2020/.
Baca Juga: Aniaya Anak Bawah Umur di Mentawai, WN Amerika Ditetapkan Jadi Tersangka
Penyebab terjadinya penganiayaan tersebut, karena korban yang berinisial DCS (15) dituduh telah membunuh anjing milik tersangka. Padahal, informasi warga, anjing tersangka mati karena berkelahi dengan anjing lainnya.
Korban yang melihat anjing tersangka mati di pinggir pantai, kemudian memberitahu kabar tersebut. Namun, upaya korban memberitahu itu dibalas dengan tindakan kekerasan. "Anak ini memberitahu, tapi anak ini yang dituduh (membunuh). Anak ini kemudian dianiaya, dipukul beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami luka pada bibir atas dan bawah," kata Kapolsek Sikakap, AKP Tirto Edhi.
Baca Juga: WN Amerika Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur di Mentawai Gara-gara Anjing
Tirto tidak tahu persis jenis anjing yang dimiliki tersangka, hingga akhirnya marah sampai nekad melakukan tindakan penganiayaan. Namun anjing tersebut cukup besar dan biasa dipelihara di kediaman tersangka. "Yang jelas jenis anjing luar, ukuran cukup besar. Anjing ini berkelahi sama anjing kampung. Tapi kami penyidik hanya mengejar perbuatan pidana tersangka ini, tidak sampai cari tahu jenis anjingnya," tuturnya. (Irwanda/SS)