Setelah Jembatan Siti Nurbaya, Selanjutnya Jalan Hiligoo Akan Dibersihkan dari PKL

Setelah Jembatan Siti Nurbaya, Selanjutnya Jalan Hiligoo Akan Dibersihkan dari PKL

Foto: Humas Satpol PP Kota Padang

Langgam.id - Satu per satu ruas jalan di Kota Padang dibersihkan dari pedagang kaki lima (PKL). Setelah relokasi PKL di jembatan Siti Nurbaya, selanjutnya juga akan dilakukan di jalan Hiligoo, yang beririsan dengan Pasar Raya Padang.

Kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali memberikan surat pemberitahuan kepada padagang di Jalan hiligoo Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, yang dinilai telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum, yang salah satunya yakni mengunakan fasilitas umum.

"Meskipun sudah jelas pedagang tersebut melanggar Perda, namun, kita tetap mengutamakan tindakan secara persuasif dan humanis. Selain itu, mereka juga melanggar Keputusan Walikota Padang Nomor 438 Tahun 2018, tentang Lokasi dan Jadwal Pedagang Kaki Lima Pasar raya, yang menyebutkan bahwa di lokasi mereka berdagang saat ini dilarang berdagang," terang Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, sebagai rilis yang didapatkan Langgam.id.

"Sesuai SOP, sebanyak 20 pedagang yang berada di Jalan Hiligoo, kita berikan surat pemberitahuan yang ketiga," Mursalim menambahkan.

Surat pemberitahuan yang ketiga tersebut, diberikan Satpol PP Kota Padang, tentang pelanggaran yang telah dilakukan serta meminta pedagang untuk tidak lagi menempatinya untuk berjualan, demi terciptanya Kota Padang, yang tertib, bersih dan rapi di Kota Padang.

"Surat pemberitahuan yang kita berikan tersebut sifatnya 1x24 jam, jadi kita berharap pedagang yang sudah menerima surat pemberitahuan ini, tidak lagi berjualan di badan jalan atau trotoar yang melanggar," ucapnya.

Secara bertahap dan berlanjut, tampaknya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pelanggaran Perda di Kota Padang, sehingga, tampak semua pedagang yang diduga melanggar Perda, satu persatu diberikan surat teguran oleh petugas.

"Kami terus berupaya untuk menegakkan Perda dan Perwako yang ada dan mengambalikan kembali fungsi ruang publik sebagaimana mestinya, jadi kita berharap, kepada masyarakat Kota Padang yang melanggar, silahkan segera cari tempat yang tidak melanggar Perda," harapnya.

Dalam pemberian surat tersebut dikomandoi langsung oleh Bambang Suprianto Kabid P3D berasama Edrian Edwar, Kabid Tibumtranmas dan didampingi Efrizal, Uptd Pasar Raya Padang, Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan.

Baca Juga

Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang mengamankan enam pelajar yang diduga keluyuran saat jam pelajaran berlangsung. saat asyik bermain biliar
Satpol PP Padang Amankan 6 Pelajar yang Asyik Main Biliar saat Jam Belajar
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu Jalan Hamka di daerah Air Tawar,
Membandel, Satpol PP Padang Angkut Lapak PKL di Jalan Hamka