Setelah Jembatan Siti Nurbaya, Selanjutnya Jalan Hiligoo Akan Dibersihkan dari PKL

Setelah Jembatan Siti Nurbaya, Selanjutnya Jalan Hiligoo Akan Dibersihkan dari PKL

Foto: Humas Satpol PP Kota Padang

Langgam.id – Satu per satu ruas jalan di Kota Padang dibersihkan dari pedagang kaki lima (PKL). Setelah relokasi PKL di jembatan Siti Nurbaya, selanjutnya juga akan dilakukan di jalan Hiligoo, yang beririsan dengan Pasar Raya Padang.

Kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali memberikan surat pemberitahuan kepada padagang di Jalan hiligoo Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, yang dinilai telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum, yang salah satunya yakni mengunakan fasilitas umum.

“Meskipun sudah jelas pedagang tersebut melanggar Perda, namun, kita tetap mengutamakan tindakan secara persuasif dan humanis. Selain itu, mereka juga melanggar Keputusan Walikota Padang Nomor 438 Tahun 2018, tentang Lokasi dan Jadwal Pedagang Kaki Lima Pasar raya, yang menyebutkan bahwa di lokasi mereka berdagang saat ini dilarang berdagang,” terang Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, sebagai rilis yang didapatkan Langgam.id.

“Sesuai SOP, sebanyak 20 pedagang yang berada di Jalan Hiligoo, kita berikan surat pemberitahuan yang ketiga,” Mursalim menambahkan.

Surat pemberitahuan yang ketiga tersebut, diberikan Satpol PP Kota Padang, tentang pelanggaran yang telah dilakukan serta meminta pedagang untuk tidak lagi menempatinya untuk berjualan, demi terciptanya Kota Padang, yang tertib, bersih dan rapi di Kota Padang.

“Surat pemberitahuan yang kita berikan tersebut sifatnya 1×24 jam, jadi kita berharap pedagang yang sudah menerima surat pemberitahuan ini, tidak lagi berjualan di badan jalan atau trotoar yang melanggar,” ucapnya.

Secara bertahap dan berlanjut, tampaknya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pelanggaran Perda di Kota Padang, sehingga, tampak semua pedagang yang diduga melanggar Perda, satu persatu diberikan surat teguran oleh petugas.

“Kami terus berupaya untuk menegakkan Perda dan Perwako yang ada dan mengambalikan kembali fungsi ruang publik sebagaimana mestinya, jadi kita berharap, kepada masyarakat Kota Padang yang melanggar, silahkan segera cari tempat yang tidak melanggar Perda,” harapnya.

Dalam pemberian surat tersebut dikomandoi langsung oleh Bambang Suprianto Kabid P3D berasama Edrian Edwar, Kabid Tibumtranmas dan didampingi Efrizal, Uptd Pasar Raya Padang, Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan.

Baca Juga

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum