Setelah Jadi Warisan Dunia UNESCO, Jangan Biarkan Sawahlunto Sendirian

Setelah Jadi Warisan Dunia UNESCO, Jangan Biarkan Sawahlunto Sendirian

https://43whcbaku2019.az/en/news/1

Langgam.id - Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto ( Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto) telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO pada gelaran Sesi ke-43 Pertemuan Komite Warisan Dunia di Kota Baku, Azerbaijan,  Sabtu (6/7) siang.

Perlu dipahami, Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto tidak semata Kota Sawahlunto.  Tapi juga bertepian di enam kabupaten dan kota lainnya di Sumatra Barat yakni Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Kota Solok, dan Kabupaten Solok.

Pasalnya, enam daerah tersebut dilintasi jaringan kereta api, salah situ situs terpenting dalam Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto yang ditawarkan ke UNESCO.

Warisan dunia yang disabet Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto karena konsep tiga serangkai yang dicetuskan oleh Pemerintah Belanda pada masa itu. Tiga serangkai meliputi industri pertambangan batubara di Sawahlunto, yang selanjutnya dibawa keluar Sawahlunto dengan menggunakan transportasi kereta api melalui wilayah Sumatera Barat, dan sistem penyimpanan di Silo Gunung di Pelabuhan Emmahaven, atau Teluk Bayur sekarang.

Ini menunjukkan perkembangan teknologi perintis abad ke-19 yang menggabungkan antara ilmu teknik pertambangan bangsa Eropa dengan kearifan lingkungan lokal, praktik tradisional, dan nilai- nilai budaya dalam kegiatan penambangan batubara yang dimiliki oleh masyarakat Sumatra Barat.

Hubungan sistemik industri tambang batubara, sistem perkeretaapian, dan pelabuhan ini berperan penting bagi pembangunan ekonomi dan sosial di Sumatra dan di dunia.

Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto menggambarkan dinamisnya interaksi sosial dan budaya antara dunia timur dan barat, yang berhasil mengubah daerah tambang terpencil menjadi perkotaan dinamis dan terintegrasi.

Oleh sebab itu, Sawahlunto tidak boleh sendirian membenahi semuanya pasca penetapan. Tanpa keaktifan enam daerah yang dilintasi jaringan kereta api, dan tambahan pelabuhan bagi Kota Padang, Warisan Dunia UNESCO bisa-bisa jadi bumerang dalam konteks iklim wisata.

Pinta keaktifan enam daerah lainnya keluar dari mulut Walikota Sawahlunto Deri Asta yang tengah berada di Baku.

Deri Asta menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sawahlunto untuk melestarikan warisan dunia ini dengan segala dukungan kebijakan dan infrastruktur yang memadai.

"Kita siap setelah ini karena punya perencanaan. Cuma ini tergantung komitmen bersama, tidak Sawahlunto sendirian, karena 7 kabupaten dan kota yang dilewati situs ini," ujar Deri, melalui sambungan komunikasi berbasiskan aplikasi Whatsapp.

Deri begitu bahagia atas ditetapkannya Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto ke dalam daftar Warisan Dunia UNESCO.

“Ini merupakan upaya yang sangat luar biasa dan merupakan hasil kerja sama semua pihak; yaitu masyarakat pada umumnya, Pemerintah Kota Sawahlunto, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta kementerian terkait,” jelasnya.

Hingga saat ini Indonesia telah memiliki total 9 Warisan Dunia. Lima pada kategori Warisan Budaya, yaitu Kompleks Candi Borobudur (1991), Kompleks Candi Prambanan (1991), Situs Manusia Purba Sangiran (1996), Lanskap Budaya Provinsi Bali: Sistem Subak sebagai Manifestasi dari Filosofi Tri Hita Karana (2012), dan Warisan Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto (2019). Adapun pada kategori Warisan Alam terdapat empat warisan, yaitu Taman Nasional Ujung Kulon (1991), Taman Nasional Komodo (1991), Taman Nasional Lorentz (1999), dan Hutan Hujan Tropis Sumatera (2004).

Sementara itu Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno menyatakan warisan dunia ini perlu sama-sama dipelihara dan dijaga untuk mendatangkan kebaikan bersama.

"Dengan adanya warisan dunia di Sumatera Barat ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata berkelanjutan," tukasnya.

Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU),  Arief Rachman menyatakan bahwa penetapan status warisan dunia bukanlah tujuan utama dari diplomasi budaya Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa melalui pengakuan internasional ini, Indonesia harus dapat memastikan identifikasi, perlindungan, konservasi dan transmisi nilai-nilai luhur warisan bangsa dapat terjadi dan berkelanjutan dari generasi ke generasi.

Selain perlindungan dan edukasi, status warisan dunia sudah seyogyanya juga dapat dimanfaat secara optimal untuk mendatangkan manfaat ekonomi.

”Pada akhirnya, status warisan dunia ini harus bisa meningkatkan harkat hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya,” imbuhnya, sebagaimana dicuplik dari rilis Sekretariat Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO.

Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia (Convention Concerning on the Protection of World Cultural and Natural Heritage), atau Konvensi Warisan Dunia 1972, diadopsi oleh Konferensi Umum (General Conference) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO) pada tanggal 16 November 1972.

Melalui konvensi ini, UNESCO berupaya mendorong identifikasi, perlindungan, dan pelestarian warisan budaya dan alam di seluruh dunia yang dianggap memiliki nilai luar biasa bagi kemanusiaan.

Konvensi Warisan Dunia 1972 merupakan landasan dari program Warisan Dunia (World Heritage) UNESCO. Program Warisan Dunia UNESCO bermisi untuk mendorong negara-negara untuk menandatangani Konvensi Warisan Dunia 1972 dan memastikan terlaksananya upaya perlindungan atas warisan alam dan budayanya.

Identifikasi situs-situs di seluruh penjuru dunia sebagai warisan budaya dan alam ini kemudian menghasilkan sebuah daftar. Daftar inilah yang disebut sebagai Daftar Warisan Dunia (World Heritage List). Daftar ini merupakan kumpulan warisan-warisan yang tersebar di seluruh dunia yang memiliki Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value/OUV) yang berperan bagi kemanusiaan.

Sebuah situs dapat ditetapkan menjadi Warisan Dunia melalui nominasi yang diajukan oleh Negara-Negara Pihak (States Parties) dari Konvensi Warisan Dunia 1972.

Situs-situs yang tercantum dalam Daftar Warisan Dunia dapat menjalin sebuah kerja sama, baik lokal maupun internasional.

Berada di dalam Daftar Warisan Dunia juga dapat membawa manfaat dari elaborasi dan implementasi rencana manajemen komprehensif yang menetapkan langkah-langkah pelestarian yang memadai dan mekanisme pemantauan, yang kemudian dapat menciptakan peningkatan kesadaran publik tentang situs tersebut dan nilai-nilai yang luar biasa yang dimilikinya.

Hal ini dapat memengaruhi tingkat kegiatan wisata di situs tersebut yang kemudian berdampak pula pada kondisi perekonomian, terutama masyarakat lokal. (Osh)

Baca Juga

UNESCO Tetapkan Kebaya Sebagai Warisan Budaya Takbenda
UNESCO Tetapkan Kebaya Sebagai Warisan Budaya Takbenda
Orkes Taman Bunga Meriahkan Malam Puncak Galanggang Arang Kayutanam 2024
Orkes Taman Bunga Meriahkan Malam Puncak Galanggang Arang Kayutanam 2024
Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di kawasan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Viral Dugaan Pungli di Teluk Bayur, Pelaku Minta Uang Parkir Rp10 Ribu Tanpa Karcis
Seniman dan Anak Nagari Sumbar Rumuskan Rekomendasi untuk WTBOS
Seniman dan Anak Nagari Sumbar Rumuskan Rekomendasi untuk WTBOS
Penampilan Reog Ponorogo Subur Budoyo Memukau Penonton di Penutupan Galanggang Arang #6 Sawahlunto
Penampilan Reog Ponorogo Subur Budoyo Memukau Penonton di Penutupan Galanggang Arang #6 Sawahlunto
Kaba Rupa di Galanggang Arang #8 Stasiun Solok
Kaba Rupa di Galanggang Arang #8 Stasiun Solok