Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda ASN, PNS dan PPPK

ASN PNS PPPK

Sejumlah ASN mengikuti upacara (Foto: Dok. Kemenpan RB)

Langgam.id - Beberapa orang masih sulit membedakan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak yang menganggap keduanya sama, namun ternyata memiliki definisi yang berbeda.

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebenarnya terbaik dua, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Maka dapat disimpulkan, ASN belum berarti PNS, akan tetapi PNS sudah pasti merupakan ASN.

Dikutip dari Tempo.co, keduanya sama sama berstatus yang merujuk pada penjelasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Fungsi PNS adalah sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.

Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari pengertian kedua status tersebut, dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu jabatannya. Jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN PPPK memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak.

Tidak hanya terdapat pada masa jabatan saja, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen. Bahkan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang berbeda pula.

Adapun poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen ASN PPPK yang menjadi dasar perbedaan keduanya yaitu pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Terkait jaminan pensiun dan hari tua hanya diberikan kepada PNS, namun tidak diberikan kepada ASN PPPK, sebab PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.

Contoh dari pegawai PNS yaitu pegawai daerah, dosen, guru, camat, kepala dinas, polisi, tentara, dan dokter. Untuk pekerjaan yang dapat berstatus sebagai PPPK, salah satunya adalah pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maka dari itu pegawai KPK tak akan mendapatkan promosi, mutasi, pengembangan karir, apalagi jaminan di hari tua. Dan tentunya tak akan mendapatkan pencairan gaji ke-13.(Ela)

Tag:

Baca Juga

Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Sebanyak 2.331 guru honor bakal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Padang.
2.331 Guru Honer di Padang Bakal Diangkat Jadi PPPK, April 2024 Terima SK dari Kemenpan RB
Anggota DPR RI Guspardi Gaus
Guspardi Gaus Soroti Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Mesti Tegas
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Minta Pemerintah Tuntaskan Pengangkatan Honorer menjadi PPPK Jelang Desember 2024
Serapan anggaran Pemko Padang baru mencapai angka 23 persen memasuki pertengahan tahun 2023. Sekda Padang, Andree Algamar meminta seluruh perangkat kerja daerah untuk mengoptimalkan dan menyegerakan program pembangunan.
Kehadiran ASN Saat Apel Pagi Minim, Sekda Padang Berang
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan melantik pejabat dan mengambil sumpah janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Bupati Dharmasraya Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK