Sertifikasi Perbukuan: Antara Literasi, Dedikasi, dan Hegemoni

Mencermati analisis Statistik Pendidikan Indonesia yang diluncurkan Badan Pusat Statistik pada 2023 lalu, terutama jenjang perguruan tinggi.

Zelfeni Wimra


(Catatan dan Beberapa Pertanyaan untuk IKAPI Sumatra Barat)

Penerbitan buku merupakan salah satu mata rantai dari ekosistem literasi sekaligus mata bisnis yang berkelanjutan. Keberadaannya sangat vital sehingga buku akan terus ditulis dan diterbitkan. Buku tetap dibutuhkan sekolah, kampus, perpustakaan, dan masyarakat pembaca. Namun demikian, bagaimana jadinya apabila usaha penerbitan buku perlahan dipenuhi loket-loket penjualan tiket yang harus dibeli? Salah satu tiket tersebut bernama sertifikasi pengelola penerbit dan editor buku yang wajib dipenuhi jika penerbit ingin menjadi anggota asosiasi penerbitan resmi Indonesia: IKAPI.

Sebenarnya, bisa saja menerbitkan buku tanpa menjadi anggota asosiasi resmi, misalnya hanya dengan mendaftarkan ISBN. Namun, buku yang diterbitkan tersebut kekurangan daya tawar dan kesulitan memasuki pasar yang lebih luas, seperti perguruan tinggi atau sekolah. Ini tentu kabar tidak menggembirakan bagi penerbit komunitas, penerbit indie, atau penerbit minor sekalipun sudah memiliki dedikasi yang tinggi terhadap literasi. Pada saat yang sama, ini adalah berita menyenangkan bagi penerbit mayor. Di sini letak kesenjangannya: pasar buku hanya akan dikuasai penerbit mayor yang sudah memiliki kuasa modal untuk mengatasi kebutuhan sertifikasi.

Tulisan ini bermaksud mencermati dokumen persyaratan keanggotaan IKAPI yang beredar di Sumatera Barat, yang menyebutkan bahwa penerbit yang hendak menjadi Anggota Biasa “wajib memiliki sertifikat Profesi Pengelola Penerbitan Buku” dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Dokumen itu juga menyebut kompetensi editor buku sehingga sertifikasi tampil sebagai syarat masuk organisasi. Tulisan ini tidak memusuhi sertifikasi. Dunia penerbitan memang membutuhkan profesionalisme; buku yang masuk ke sekolah dan perpustakaan tidak semestinya lahir dari proses abal-abal dan serampangan. Namun, satu pertanyaan mengganggu: sejak kapan sertifikat menjadi persyaratan masuk organisasi atau asosiasi penerbitan?

Dualisme Kebijakan?

Sejauh penelusuran tulisan ini, “Syarat Menjadi Anggota IKAPI” masih merujuk pada Anggaran Rumah Tangga dan mencantumkan persyaratan Anggota Biasa berupa badan usaha atau badan hukum, izin usaha, kegiatan penerbitan buku, alamat kantor, sekurang-kurangnya tiga karyawan tetap, dan sekurang-kurangnya tiga judul buku ber-ISBN. Sertifikat profesi tidak tercantum. Tanya Jawab Keanggotaan IKAPI yang terbit pada 28 Juni 2024 pun hanya menyebut kewajiban memiliki badan usaha atau badan hukum resmi dan menyatakan bahwa self-publisher dapat menjadi anggota selama berbadan usaha atau berbadan hukum.

Di satu kebijakan, syarat-syarat itulah yang ditemukan. Di kebijakan lain, di Sumatera Barat, muncul kata “wajib” untuk sertifikat profesi. Menurut keterangan yang saya terima, ketentuan itu bukan kebijakan sepihak pengurus daerah, melainkan keputusan IKAPI Pusat yang berlaku nasional. Jika benar, persoalannya mudah diselesaikan: tunjukkan keputusannya. Sebutkan nomor, tanggal, organ yang menetapkan, dasar kewenangan, dan kedudukannya terhadap AD/ART. Permintaan semacam itu bukan perlawanan, melainkan bentuk paling sederhana dari kepastian regulasi.

Sertifikasi dan Portofolio Penerbitan Buku

Sertifikasi profesi perbukuan tidak muncul dari ruang kosong. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan menekankan profesionalitas pelaku perbukuan yang dapat ditunjukkan melalui sertifikat profesi. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 232 Tahun 2024 kemudian menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penerbitan buku. Pada Januari 2026, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan witness terhadap LSP Litera IKAPI untuk skema Pengelola Penerbitan Buku dan Editor Buku.

Dengan kata lain, sertifikasi dapat memperjelas standar, membantu pengembangan karier, dan memberi jaminan kepada pengguna jasa. Yang perlu dipersoalkan adalah fungsinya: alat pengembangan profesionalitas atau pagar administratif yang menentukan siapa boleh masuk? Dua hal itu tidak sama.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan menyatakan dalam Pasal 18 bahwa sertifikasi profesi bagi pelaku perbukuan perseorangan bersifat sukarela. Regulasi itu juga mengenal portofolio karya, dan Lampiran III merumuskan syarat sumber daya manusia penerbit, editor, desainer, serta ilustrator buku sebagai “tersertifikasi atau memiliki portofolio karya”.

Artinya, pemerintah mengenal dua jalan untuk menunjukkan kapasitas profesional. Itu masuk akal: ada kompetensi yang lahir dari pendidikan, ada pula yang tumbuh dari pengalaman puluhan tahun. Editor yang telah menyunting seratus buku tidak otomatis tidak kompeten hanya karena belum pernah menjalani uji sertifikasi, dan pemegang sertifikat baru tidak otomatis menjadi editor hebat. Sertifikat adalah bukti kompetensi pada standar tertentu, bukan sinonim seluruh makna profesionalitas.

Sertifikasi dan Hegemoni Pemasaran Buku

Bagi penerbit mayor yang memiliki modal, pegawai, divisi sumber daya manusia, dan anggaran pengembangan, biaya sertifikasi tinggal dimasukkan ke dalam anggaran. Tidak murah, tetapi dapat direncanakan. Penerbit yang baru tumbuh, didirikan beberapa orang yang mencintai buku, memiliki kantor sederhana, modal yang berputar dari proyek ke proyek, dan editor paruh waktu. Mereka sudah harus memikirkan naskah, honor penulis, desain, cetak, distribusi, dan pemasaran. Kini ada biaya baru bernama sertifikasi.

Di sinilah kebijakan yang tampak netral dapat menghasilkan akibat yang tidak netral. Bagi penerbit besar, sertifikasi adalah biaya pengembangan SDM; bagi penerbit kecil, ia dapat menjadi biaya masuk industri. Modal pun bukan hanya uang, melainkan juga modal sosial, pengetahuan, jaringan, dan institusional. Jika sertifikasi dijadikan syarat mutlak keanggotaan, yang terjadi tidak sekadar standardisasi kompetensi, tetapi juga berpotensi menjadi standardisasi akses. Pertanyaan yang lebih penting daripada “apakah sertifikasi itu baik?” adalah: siapa yang paling mudah memenuhinya, dan siapa yang paling mahal membayar akibatnya?

Tidak ada bukti bahwa IKAPI bermaksud menyingkirkan penerbit kecil atau menguntungkan penerbit besar; menyimpulkan demikian terlalu jauh. Namun, efek struktural sebuah kebijakan boleh ditanyakan tanpa menuduh niat pembuatnya, sebab dalam kebijakan publik, niat baik tidak selalu menghasilkan akibat yang adil dan bijaksana.

Sejumlah hal yang sering dicampuradukkan perlu dibedakan: sertifikat profesi, keanggotaan IKAPI, legalitas penerbit, ISBN, kelayakan buku, dan pengadaan buku. Buku dari penerbit nonanggota tidak boleh disebut tidak sah hanya karena penerbitnya bukan anggota IKAPI; saya belum menemukan dasar untuk kesimpulan sebesar itu. Standar mutu buku dan proses penerbitan telah diatur pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022.

Namun, satu pertanyaan tetap layak diajukan: apakah dalam praktik tertentu, keanggotaan IKAPI telah menjadi legitimasi de facto yang mempersulit penerbit nonanggota memasuki pasar buku pendidikan? PP Nomor 75 Tahun 2019 menegaskan bahwa pemerintah menyediakan akses dan pembinaan usaha bagi penerbit serta mendorong ekosistem perbukuan yang sehat dan berkeadilan. Jika keanggotaan asosiasi menjadi pintu akses pasar, apakah pintu itu dibuat untuk menjaga mutu atau tanpa sengaja menjadi terlalu mahal bagi penerbit kecil?

Sertifikasi dan Dedikasi Literasi

Banyak penerbit kecil lahir bukan dari kalkulasi bisnis yang canggih, melainkan dari kegelisahan: dosen yang ingin menerbitkan buku ajarnya, guru yang membukukan pengalaman mengajar, komunitas yang mendokumentasikan sejarah kampung, atau anak muda yang merasa buku tertentu belum mendapat tempat. Mereka mungkin tidak bermodal besar, tetapi berdedikasi. Dedikasi memang bukan alasan menerbitkan buku bermutu buruk, dan standar tetap diperlukan. Namun, standar tidak hanya menyangkut siapa yang memiliki sertifikat; standar juga menyangkut proses produksi, penyuntingan, perolehan naskah, penghormatan hak cipta, perlakuan terhadap penulis, dan cara buku sampai kepada pembaca. Profesionalisme tidak boleh direduksi menjadi tanda centang bertuliskan “punya sertifikat”.

Organisasi profesi memiliki tanggung jawab ganda: menjaga marwah profesi sekaligus mengembangkannya. Ia bukan sekadar penjaga gerbang, melainkan juga pembangun jembatan. Jika penerbit kecil belum memiliki SDM bersertifikat, organisasi dapat membantu mereka memperolehnya. Jika biaya menjadi kendala, skema subsidi dapat dibuat. Jika pengalaman panjang belum terakomodasi, portofolio dapat diperhitungkan. Jika penerbit berada jauh dari pusat kegiatan, asesmen dapat didekatkan. Jika sertifikasi akan menjadi syarat, masa transisi yang masuk akal harus tersedia.

Catatan untuk IKAPI Sumatra Barat

Jika memang ada keputusan IKAPI Pusat yang menetapkan sertifikat profesi sebagai syarat keanggotaan, publikasikanlah. Jelaskan kapan mulai berlaku, apakah berlaku bagi anggota lama, siapa yang wajib bersertifikat, apakah sertifikat dari LSP lain diterima, apakah pengalaman dan portofolio dihitung, berapa biaya yang ditanggung penerbit kecil, dan apa kebijakan afirmatifnya. Selaraskan pula informasi daerah dengan situs IKAPI Pusat, sebab tidak ada yang lebih membingungkan bagi calon anggota daripada dua kebijakan yang memberi dua jawaban berbeda.

Sertifikasi memberi standar; dedikasi memberi jiwa. Dunia buku membutuhkan keduanya, bukan salah satunya. Yang tidak dibutuhkan adalah sistem yang menjadikan kemampuan membayar sertifikasi sebagai ukuran diam-diam bagi kemampuan seseorang untuk menjadi bagian dari dunia penerbitan. Profesionalisme perlu, tetapi harus inklusif; sertifikasi perlu, tetapi harus transparan dan dapat diakses; aturan perlu, tetapi harus jelas dasar kewenangannya dan terbuka bagi mereka yang terkena dampaknya.

Jangan sampai penerbit kecil dipaksa memilih antara membeli sertifikat dan membeli kertas, atau editor yang puluhan tahun bekerja merasa pengalamannya tiba-tiba tidak berarti. Di dunia buku, mungkin ada sesuatu yang tidak pernah bisa diuji asesor, dicetak pada kartu sertifikat, atau dimasukkan ke formulir keanggotaan: kecintaan kepada buku. Dan agaknya, dari sanalah spirit penerbitan bermula.

*Penulis: Zelfeni Wimra (Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang)

Tag:

Baca Juga

Cermin Lama dengan Wajah Baru
Cermin Lama dengan Wajah Baru
Omzet Toko Buku di Padang Melonjak 100 Persen Jelang Tahun Ajaran Baru
Omzet Toko Buku di Padang Melonjak 100 Persen Jelang Tahun Ajaran Baru
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya
Pewarta Foto ANTARA Luncurkan Buku Orang-orang Bermata Biru dari Minangkabau
Pewarta Foto ANTARA Luncurkan Buku Orang-orang Bermata Biru dari Minangkabau
Apakah 2024-2029 Sama Dengan 1984?
Apakah 2024-2029 Sama Dengan 1984?
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud bersama tim hukum 22E meluncurkan tiga buku mengenai lika-liku sengketa Pilpres 2024.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Luncurkan 3 Buku soal Pilpres 2024