Sepanjang 2022, 16 Bangunan Tak Berizin Disegel Pemko Payakumbuh

Langgam.id - Selama tahun 2022 sebanyak 16 bangunan tak berizin telah disegel oleh Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh.

Dari 16 bangunan tersebut, 11 bangunan disegel pada tahap I dan empat bangunan disegel pada tahap II. Tiga diantaranya yang berlokasi di Kecamatan Payakumbuh Barat telah dicabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dari tiga itu, yang dua sudah memperbaharui PBG-nya dan telah melanjutkan kembali pembangunanya, dan yang satu lagi telah kita terbitkan SP-III dan disegel hari ini" kata Kadis PUPR Muslim saat penyegelan di Kelurahan Napar, Kamis (13/10/2022).

Dikatakan Muslim, sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan surat teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan.

"Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya disegel," terang Muslim.

"Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya," tukasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

"Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya 6 hari kerja, dan untuk biayanya berdasarkan luas dan jenis bangunan," ucapnya.

Ia juga mengharapkan kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu. Hal ini karena pengurusannya mudah dan cepat.

Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva menambahkan, keempat bangunan yang disegel pada tahap II sudah diberi teguran SP-III. Dan berlokasi di Kecamatan Payakumbuh Barat dan satu di Payakumbuh Utara.

"Kebanyakakan bangunan yang disegel ini pembangunanya tidak sesuai dengan PGB dan melewati garis sempadan bangunan. Dan proses pembangunannya harus dihentikan sampai izinnya keluar," ucapnya.

"Kalau tidak diurus kita sarankan kepada pemiliknya untuk membongkar bangunanya sesuai dengan Perwako 82 tahun 2019," pungkasnya.

Baca Juga

Pemko Payakumbuh menggelar Orientasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Payakumbuh di Aula Ngalau Indah Balai Kota Payakumbuh
Pemko Gelar Orientasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat se-Kota Payakumbuh
Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman Dt. Bandaro Bendang menghadiri Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap (LKPJ) Wali Kota
Pj Wako Payakumbuh Hadiri Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2023
Upaya dan usaha dalam mengurangi tumpukan sampah yang sudah tidak teratur oleh Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh pasca TPA Regional
Pemko Payakumbuh Jalin Kerja Sama dengan PT Semen Padang dalam Program Nabung Sarok
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tradisional Ibuh untuk memantau harga kebutuhan
Pantau Harga Jelang Lebaran, Pj Wako Payakumbuh Sidak ke Pasar Tradisional Ibuh
Wajah sumringah tampak jelas di wajah dua siswa SD Negeri 28 Kota Payakumbuh, Abinda Kesya Azzahra dan Muhammad Abid Abqari yang sepatu baru
2 Siswa SDN 28 Payakumbuh Dapat Sepatu Baru dari Sekda Rida Ananda
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman Dt. Bandaro Bendang menjamu pasukan kuning daerah tersebut buka bersama di Rumah Jabatan Wali.
Pj Wako Jasman Buka Puasa Bersama Pasukan Kuning Payakumbuh