Seorang WNA Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Kini Ditangani Polda Sumbar

Ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi Pelecehan dan kekerasan seksual (Ridho)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) sedang menangani dugaan kasus kekerasan seksual, yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) sebagai pelaku.

“Iya, tadi saya tanya Ditreskrimum ada (kasus kekerasan seksual melibatkan WNA),” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Senin (20/12/2021).

Satake Bayu belum mengetahui secara detail kronologi kasus ini. Begitupun identitas pelaku. Hanya saja dilaporkan WNA tersebut dari Pakistan.

“Saya lagi menunggu juga laporan lengkapnya. WNA Pakistan kalau enggak salah. Korbannya siapa saya belum tahu juga,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Prediksi Korban Cabul Oknum Guru Ngaji di Padang Capai 14 Anak

Belakangan sejumlah kasus kekerasan seksual terus mencuat di Sumbar, terkhusus di Kota Padang. Seperti kasus kekerasan seksual yang dialami kakak beradik yang dilakukan keluarganya sendiri.

Baca juga: Polresta Padang Ungkap 6 Kasus Pencabulan Anak Selama November 2021

Begitupun kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru ngaji. Total korban pun diprediksi sebanyak 14 orang anak laki-laki. Kedua kasus ini sebelumnya ditangani Polresta Padang.

Baca Juga

Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Diduga Rawan Peredaran Narkoba, Polda Sumbar Gerebek 2 Pasar di Padang
Diduga Rawan Peredaran Narkoba, Polda Sumbar Gerebek 2 Pasar di Padang
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana