Seorang Warga di Tanah Datar Dinyatakan Hilang Lari ke Hutan

Langgam.id-orang hilang

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Langgam.id - Seorang warga Jorong Koto Niu, Kenagarian Tanjuang Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) dinyatakan hilang, Senin (13/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban diketahui berinisial G (37).

Tim Pos SAR Limapuluh Kota yang mendapat laporan hilangnya korban menurunkan tim untuk melakukan pencarian. Hingga Selasa (14/12/2021), proses pencarian dibantu masyarakat masih terus dilakukan.

Komandan Pos SAR Limapuluh Kota, Robi Saputra mengatakan, korban saat keluar rumah sempat dicegah pihak keluarga. Namun korban bersikeras dan lari ke arah hutan.

"Sampai sekarang survivor belum kembali," kata Robi dalam keterangan, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Bappeda Simeulue Aceh Studi Tiru Penyusunan Dokumen Perencanaan ke Tanah Datar

Robi menyebutkan, dari keterangan pihak keluarga korban memilik riwayat penyakit epilepsi dan keterbelakangan mental.

"Sampai sekarang telah dilakukan pencarian oleh pihak keluarga dan masyarakat," ujarnya sembari menyebutkan personel yang dikerahkan delapan orang.

Baca Juga

Sakato FC Juara Lambox Mini Soccer Trofeo, Tumbangkan Bank Nagari dan Semen Padang
Sakato FC Juara Lambox Mini Soccer Trofeo, Tumbangkan Bank Nagari dan Semen Padang
Hasil autopsi jasad CNS, siswi MTsN Tanah Datar yang ditemukan meninggal di dalam karung beberapa waktu lalu, akan keluar pada .
Hasil Autopsi Jasad Siswi dalam Karung di Tanah Datar Keluar 25 Februari
Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Blusukan di Pasar Sikabau
Resmi Jadi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani Kepala Daerah Perempuan Pertama di Sumbar
Polisi mengungkap identitas mayat perempuan dalam karung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) bernama Cinta Novita Sari Mista,
Identitas Mayat dalam Karung di Tanah Datar Terungkap, Seorang Pelajar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar