Seorang Suami di Padang Pariaman Bunuh Istri dengan Cara Dilindas Truk

Polisi Masih Buru Pelaku Curas di Padang Panjang yang Sebabkan Seorang Nenek Meninggal

Ilustrasi korban meninggal dunia (Ridho)

Langgam.id - Seorang suami dengan inisial HJ di Padang Pariaman, membunuh istrinya MKS dengan cara meminta temannya melindas dengan truk. Pembunuhan dilakukan oleh HJ setelah mengalami cekcok dengan korban.

Korban diketahui ditemukan meninggal dunia dengan kondisi yang mengenaskan pada Senin (15/3/2021). Korban tergeletak dengan kondisi kepala pecah ditemukan di Korong Ujung Guguak, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Kapolsek Lubuk Alung AKP Harmon mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap penyebab tewasnya korban. Sebelumnya, korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia sekitar pukul 01.00 WIB.

Selanjutnya, pihaknya mencurigai keterlibatan suami korban dan mencari tahu keberadaan suami korban. Karena berdasarkan keterangan dari tetangga korban, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat bertengkar dengan suaminya.

"Setelah itu suami korban tidak berada di lokasi kejadian sehingga dilakukan pencarian untuk mencari titik terang," katanya Sabtu (20/3/2021).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku bernama KI (30). Pelaku diamankan pada Jumat (19/3/2021). Ia diamankan dalam dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.

"Pelaku diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di Korong Rimbo Kalam, Nagari Anduriang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar," ujar Harmon.

Setelah pelaku diamankan terangnya, pihak Polsek Lubuk Alung melakukan pemeriksaan serta memintai keterangan dari pelaku. Berdasarkan informasi yang didapatkan, ada 2 pelaku dalam perkara terdebut.

"Saat ini kita amankan 1 orang pelaku dan satu orang lagi yang merupakan suami korban masih dalam pengejaran," katanya.

Harmon menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku inisial KI (30) bahwa ia yang mengendarai mobil truk warna kuning BA 9965 FU. Truk tersebut melindas korban hingga menyebabkan nyawa korban melayang.

"Pelaku inisial KI (30) ditelpon oleh suami korban inisial HJ untuk menumpang karena sudah bertengkar dengan istrinya," ujarnya.

Sampai di Simpang 4 Singguling ungkapnya, suami korban naik ke atas mobil dan langsung menuju ke rumah korban di Korong Ujung Guguk, Nagari Pasie Laweh. Suami korban duduk di bangku depan rumah, dan pelaku inisial KI (30) tetap menunggu di atas mobil.

Kemudian, tidak berapa lama datang korban mengendarai sepeda motor. Lalu terjadi pertengkaran antara korban dengan suaminya inisial HJ.

Ia menjelaskan, suami korban naik ke atas mobil dan dikejar oleh korban sehingga terjadi tarik menarik. Namun, suami korban meminta pelaku inisial KI (30) melajukan kendaraan serta menambah lajunya.

"Suami korban pun mendorong korban hingga menyebabkan korban terjatuh. Suaminya ini terus meminta pelaku untuk menambah kecepatan mobil," ujarnya.

Kemudian mobil ditambah kecepatannyas oleh pelaku KI dan terasa mobil melindas korban yang mengakibatkan mobil oleng.

"Sempat suaminya ini melihat ke belakang, dan mengatakan kalau istrinya diam saja lagi sambil terus melaju," katanya.

Ia menyebutkan, pihaknya masih memburu suami korban dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Mayat Pria Ditemukan di Ladang Karet Sijunjung, Diduga Korban Pembunuhan
Mayat Pria Ditemukan di Ladang Karet Sijunjung, Diduga Korban Pembunuhan
Mayat Misterius di Sitinjau Lauik, Sehari-harinya Bekerja di Payakumbuh
Mayat Misterius di Sitinjau Lauik, Sehari-harinya Bekerja di Payakumbuh
Kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Padang-Bukittinggi, di depan Statika Kayu Kapua, Batang Anai, Padang Pariaman
Hilang Kendali, Truk Pasir Sebabkan Tabrakan Beruntun di Padang Pariaman
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, 79 Adegan Diperagakan
Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).
Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Dituntut Seumur Hidup dan Pemecatan
Motif pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) oleh tersangka IS (28) hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Padang Pariaman
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Nia, Pengakuan Tersangka Masih Berubah-ubah