Langgam.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasaman tangkap pelaku pencurian 12 unit komputer milik Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sasak Ranah Pasisie. Pelaku ditangkap polisi setelah lima hari melakukan penyelidikan dan ternyata barang hasil curian tersebut sudah di jual ke beberapa tempat.
Kapolsek Pasaman, AKP Lija Nesmon mengatakan, tersangka ditangkap setelah unit reskrim mendapatkan petunjuk pasca laporan kehilangan oleh SMKN Sasak lima hari lalu. Pelaku atas nama Maita Parandi (26), ia ditangkap di rumahnya, di Jorong Pondok, Nagari Sasak.
Setelah diinterogasi petugas, ia mengakui perbuatannya mencuri 12 unit komputer tersebut dan sudah di jual ke tiga tempat, yakni di Pasaman Barat, Agam dan Kabupaten Pasaman dengan harga relatif murah, yakni berkisar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.
"Pengakuan tersangka, komputer itu dicuri dan dijual secara bertahap sejak ramadan lalu," ujar Lija Nesmon, Rabu (22/7/2020)..
Menurut Lija, setelah menangkap pelaku, petugas berhasil menyita 5 unit komputer lengkap yang sudah dijualnya di sekitar Pasaman Barat. Tim reskrim saat ini masih melakukan penjemputan barang bukti lainnya yang sudah dijual tersangka ke Kabupaten Pasaman dan Agam.
"Pihak SMKN 1 Sasak Ranah Pasisie mengetahui komputer sekolah hilang pada Rabu 15 Juli 2020 dan langsung melaporkan ke Polsek," jelasnya.
Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp70 juta rupiah.
Berdasarkan interogasi petugas, pelaku diketahui juga merupakan resedivis dengan kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman penjara.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian tersebut seorang diri, makanya ia melakukannya secara bertahap. Keberadaan komputer di sekolah itu diketahui dari temannya.
"Setelah saya ambil komputer itu, saya jual ke sejumlah daerah," katanya. (Iyan/ZE)