Langgam.id - Kecelakaan yang melibatkan truk dengan sepeda motor membuat seorang polisi, Bripda AAK (23), meninggal dunia. Polres Padang Panjang menetapkan sopir truk berinisial ZA (29) sebagai tersangka.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Bypass Bukit Kandung, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar) pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Bripda AAK merupakan personel kepolisian di Polres Padang Panjang. Korban berdinas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Dedi Antonius mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus kecelakaan ini. Hasil gelar perkara, sopir truk ditetapkan tersangka.
"Kami sudah siap gelar perkara, hari ini kami tetapkan tersangka. Ditahan," kata Dedi dihubungi langgam.id, Kamis (23/9/2021).
Dedi menyebutkan, sopir truk dikenakan pasal 310 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Disangkakan pada pasal 310 ayat 1 dan 4," ujarnya.
Dalam kecelakaan itu, kendaraan truk colt diesel yang dikemudikan ZA datang dari arah RSUD Padang Panjang menuju flyover. Sesampai di tempat kejadian hendak mendahului kendaraan truck hino yang parkir di kiri jalan.
Namun dari arah berlawanan, datang sepeda motor RX King yang dikendarai Bripda AAK. Kecelakaan pun tak dapat dielakkan hingga membuat personel kepolisian ini meninggal dunia.