Seorang Pengendara Motor Meninggal Kecelakaan di Jalur By Pass Padang

Langgam.id-kecelakaan

Ilustrasi kecelakaan.

Langgam.id – Seorang pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia usai mengalami Kecelakaan di Jalur By Pass tidak jauh dari Balai Kota Padang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin (15/11/2021).

Pihak kepolisian masih mengumpulkan data dalam kecelakaan ini dan memeriksa saksi. “Untuk data lengkapnya anggota masih di lapangan,” kata Kanit Lakalantas Polresta Padang, Iptu Arisman dihubungi langgam.id, Senin (15/11/2021).

Belum diketahui kronologi bagaimana kecelakaan tersebut bisa terjadi. Proses evakuasi korban pun dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (BPBD) Kota Padang, Sutan Hendra menyebutkan, untuk jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.

“Setelah koordinasi, pihak kepolisian juga ada di lokasi. Kemudian kami evakuasi ke M Djamil. Untuk identitas kami tidak tahu,” ujarnya.

Sutan tak mengetahui persis bagaimana kecelakaan itu, sebab pihaknya hanya membantu evakuasi korban. Sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.

“Kami tidak tahu bagaimana, nanti salah-salah statement,” jelasnya.

Dari informasi yang beredar di beberapa grup WhatsApp menyebutkan bahwa korban ditabrak bus Trans Padang. Namun kepastian ini belum bisa terkonfirmasi. (Irwanda).

 

Baca Juga

Banjir bandang di Nagari Batang Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kabupaten Agam Jumat dini hari (2/1/2026).
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau, Akses Lubuk Basung–Bukittinggi Terputus
Pelunasan Biaya Haji di Sumbar Tahap 1 Capai 75 Persen
Pelunasan Biaya Haji di Sumbar Tahap 1 Capai 75 Persen
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif