Sengketa Pilkada di 5 Daerah, Pemprov Sumbar Kirim 15 Nama Calon Pj Bupati ke Kemendagri

asn mudik

Ilustrasi ASN. (Rahmadi)

Langgam.id – Sebanyak 5 daerah di Sumatra Barat (Sumbar) bakal dipimpin oleh pejabat (Pj) bupati untuk memimpin pemerintahan. Pj ditunjuk karena daerah tersebut masih menghadapi sengketa hasil pemilihan Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Total ada 5 daerah masih berproses sengketa di MK yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Limapuluh Kota. Hingga saat ini MK belum menyampaikan putusan yang inkrah terhadap sengketa.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar Iqbal Ramadi Dipayana menjelaskan, pihaknya bakal merapatkan dengan pihak terkait di Pemprov  dan dengan pemerintah kabupaten kota soal Pj kepala daerah. Pembahasan dilakukan untuk mengetahui perkembangan informasi dan kondisi terbaru.

“Kita akan rapat dengan kabupaten kota untuk melihat informasi dan kondisi terkini dan menyimak bagaimana regulasinya, nantinya persiapan dilakukan kabupaten kota masing-masing,” katanya, Senin (8/2/2021).

Menurutnya ada beberapa tindakan sesuai regulasi yang bisa dilakukan. Namun semua tergantung dengan penerbitan SK dan bagaimana kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah pusat atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemerintah daerah dalam hal ini bertugas untuk menyiapkan semua kebutuhan berdasarkan arahan dari Kemendagri. Termasuk menyiapkan nama-nama Pj kepala daerah untuk 5 daerah yang bersengketa dari total 13 daerah menggelar Pilkada.

Sesuai aturan, telah disiapkan 15 nama Pj bupati karena ada 3 nama untuk satu daerah. Nama-nama tersebut sudah dikirimkan ke Kemendagri. Pemprov saat ini menunggu keputusan pusat soal siapa nama yang menjadi Pj untuk 5 daerah itu. Nama-nama yang dikirimkan untuk menjadi Pj adalah pejabat tinggi pratama Pemprov Sumbar.

“Sudah kita kirim, tapi belum final dan mereka masih proses. Kalau daerah yang tidak bermasalah kita tidak menyiapkan nama-namanya, kalau yang tidak bermasalah bisa saja langsung dilantik seuai akhir masa jabatan (AMJ) masing-masing kepala daerah,” katanya.

Dijelaskannya, dari 13 daerah yang menggelar Pilkada di Sumbar ada 12 kepala daerah di Sumbar yang bakal memasuki AMJ pada 17 Februari 2020 dan 5 diantaranya bersengketa. Sementara Kabupaten Solok Selatan masa AMJ kepala daerahnya jatuh pada 22 Maret 2020.

Bagi daerah yang tidak bersengketa, namun masih belum ada kepala daerah terpilih ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah itu, maka akan diangkat Pelaksana Harian (Plh) di daerah tersebut. Plh bertugas sampai ditetapkannya kepala daerah terpilih oleh KPU dan dilantik menjadi definitif.

“Untuk yang tidak ada masalah kita tidak siapkan nama Pj, bisa saja langsung dilantik tapi mungkin agak terlambat, tidak sesuai dengan AMJ-nya, dan kalau memang terlambat penetapan definitif ini maka akan ada Plh diantara AMJ kepala daerah saat ini hingga definitif dilantik,” ujarnya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

BPS mencatat luas panen padi pada 2025 mencapai 284.076 hektare (Ha). Angka ini mengalami penurunan sebesar 11.203 hektare atau 3,79
Luas Panen Padi Turun, Produksi Beras Sumbar 2025 Capai 800.613 Ton
Profil Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, Mantan Ketua DPW Nasdem Sumbar yang Berlabuh di PSI
Profil Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, Mantan Ketua DPW Nasdem Sumbar yang Berlabuh di PSI
Mobil Box Berisikan 7 Orang Jatuh ke Jurang di Flyover Kelok 9
Mobil Box Berisikan 7 Orang Jatuh ke Jurang di Flyover Kelok 9
Daftar 5 Korban Meninggal Kecelakaan Beruntun Truk Trailer di Sumbar
Daftar 5 Korban Meninggal Kecelakaan Beruntun Truk Trailer di Sumbar
Kisah Chatib Sulaiman yang Belum Jadi Pahlawan Nasional
Kisah Chatib Sulaiman yang Belum Jadi Pahlawan Nasional
PLMTH di Jorong Muaro Busuak, Kabupaten Solok, Sumbar sebagai sumber energi listrik swadaya warga
Menjajaki Transisi Energi Swadaya Warga di Kaki Bukit Barisan