Sengketa Pilkada di 5 Daerah, Pemprov Sumbar Kirim 15 Nama Calon Pj Bupati ke Kemendagri

asn mudik

Ilustrasi ASN. (Rahmadi)

Langgam.id – Sebanyak 5 daerah di Sumatra Barat (Sumbar) bakal dipimpin oleh pejabat (Pj) bupati untuk memimpin pemerintahan. Pj ditunjuk karena daerah tersebut masih menghadapi sengketa hasil pemilihan Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Total ada 5 daerah masih berproses sengketa di MK yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Limapuluh Kota. Hingga saat ini MK belum menyampaikan putusan yang inkrah terhadap sengketa.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar Iqbal Ramadi Dipayana menjelaskan, pihaknya bakal merapatkan dengan pihak terkait di Pemprov  dan dengan pemerintah kabupaten kota soal Pj kepala daerah. Pembahasan dilakukan untuk mengetahui perkembangan informasi dan kondisi terbaru.

“Kita akan rapat dengan kabupaten kota untuk melihat informasi dan kondisi terkini dan menyimak bagaimana regulasinya, nantinya persiapan dilakukan kabupaten kota masing-masing,” katanya, Senin (8/2/2021).

Menurutnya ada beberapa tindakan sesuai regulasi yang bisa dilakukan. Namun semua tergantung dengan penerbitan SK dan bagaimana kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah pusat atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemerintah daerah dalam hal ini bertugas untuk menyiapkan semua kebutuhan berdasarkan arahan dari Kemendagri. Termasuk menyiapkan nama-nama Pj kepala daerah untuk 5 daerah yang bersengketa dari total 13 daerah menggelar Pilkada.

Sesuai aturan, telah disiapkan 15 nama Pj bupati karena ada 3 nama untuk satu daerah. Nama-nama tersebut sudah dikirimkan ke Kemendagri. Pemprov saat ini menunggu keputusan pusat soal siapa nama yang menjadi Pj untuk 5 daerah itu. Nama-nama yang dikirimkan untuk menjadi Pj adalah pejabat tinggi pratama Pemprov Sumbar.

“Sudah kita kirim, tapi belum final dan mereka masih proses. Kalau daerah yang tidak bermasalah kita tidak menyiapkan nama-namanya, kalau yang tidak bermasalah bisa saja langsung dilantik seuai akhir masa jabatan (AMJ) masing-masing kepala daerah,” katanya.

Dijelaskannya, dari 13 daerah yang menggelar Pilkada di Sumbar ada 12 kepala daerah di Sumbar yang bakal memasuki AMJ pada 17 Februari 2020 dan 5 diantaranya bersengketa. Sementara Kabupaten Solok Selatan masa AMJ kepala daerahnya jatuh pada 22 Maret 2020.

Bagi daerah yang tidak bersengketa, namun masih belum ada kepala daerah terpilih ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah itu, maka akan diangkat Pelaksana Harian (Plh) di daerah tersebut. Plh bertugas sampai ditetapkannya kepala daerah terpilih oleh KPU dan dilantik menjadi definitif.

“Untuk yang tidak ada masalah kita tidak siapkan nama Pj, bisa saja langsung dilantik tapi mungkin agak terlambat, tidak sesuai dengan AMJ-nya, dan kalau memang terlambat penetapan definitif ini maka akan ada Plh diantara AMJ kepala daerah saat ini hingga definitif dilantik,” ujarnya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Usai Insiden Bom Rakitan, Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Kembali Normal
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Bekas ledakan bom rakitan di meja belajar miliki salah seorang siswa MAN 3 Padang.
Polda Ungkap Bahan Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Dari Kelereng hingga Mesiu
Tim Gegana Polda Sumbar di TKP bom rakitan di MAN 3 Padang.
Bom Rakitan MAN 3 Padang, Polda: Siswa Belajar Otodidak di Internet 
Tim Gegana Polda Sumbar di TKP bom rakitan di MAN 3 Padang.
Polda Pastikan Tidak Ada Korban dari Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang