Senat Akademik UNP Kukuhkan 9 Guru Besar Baru

Senat Akademik UNP Kukuhkan 9 Guru Besar Baru

UNP kukuhkan sembilan guru besar baru. (Foto: unp.ac.id)

Langgam.id – Senat Akademik Universitas Negeri Padang (UNP) mengkukuhkan sembilan orang guru besar, di Gedung Auditorium Kampus UNP Air Tawar Padang. Sidang Senat Akademik UNP ini dipimpin oleh Ketua Senat Akademik UNP Prof. Lufri, M.S.

Adapun sembilan orang Guru Besar UNP yang dikukuhkan tersebut adalah:

1. Prof. Dr. Syahrastani, M.Kes, AIFO (Bidang Ilmu Pembelajaran Renang) dari Fakultas Ilmu Keolahragaan

2. Prof. Dr. Fahmi Rizal, M.Pd, MT (Bidang Ilmu Evaluasi/Penelitian Pendidikan Vokasi) dari Fakultas Teknik

3. Prof. Indrayuda, S.Pd.,M.Pd., Ph. D (Bidang Ilmu Pengajian Seni Pertunjukan) Fakultas Bahasa dan Seni

4. Prof. Dr. Isnarmi, M.Pd., M.A (Bidang Ilmu Pendidikan Multikultural) dari Fakultas Ilmu Sosial

5. Prof. Perengki Susanto, SE.,M.Sc, Ph.D (Bidang Ilmu Manajemen) dari  Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

6. Prof. Dr. Siti Fatimah, M.Hum (Bidang Ilmu Sejarah) dari Fakultas Ilmu Sosial, 

7. Prof. Dr. Darmansyah, ST, M.Pd (Bidang Ilmu Desain dan Strategi Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi) dari Fakultas  Ilmu Pendidikan

8. Prof. Drs. Hendri, M.T, Ph.D (Bidang Ilmu Power System dan Power Quality) dari Fakultas Teknik

9. Prof. Dra. Ernawati, M.Pd, Ph.D Guru Besar (Bidang Ilmu Pendidikan Tata Busana)  dari Fakultas Pariwisata dan Perhotelan.

Sidang Senat Akademik UNP ini di hadiri oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat yang di wakili Kepala Dinas Pendidikan Drs. Barlius M.M., Anggota DPD RI Hj. Emma Yohanna, Anggota DPR RI Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si., dan Anggota DPR RI Dra. Delmiria.

Prof. Lufri mengucapkan selamat atas prestasi akademik yang telah diraih para guru besar tersebut sesuai dengan bidang ilmu yang menjadi fokus kajiannya masing-masing.

“Dengan gelar yang diberikan, dan berarti juga dengan pengetahuan yang dimiliki, kami mengharapkan pada Guru Besar kita di UNP terus berkarya mengharumkan nama institusi dan tentu juga berkontribusi untuk pembangunan, khususnya dalam bidang pendidikan di Negara Republik Indonesia,” katanya, dikutip Selasa (18/7/2023).

Rektor UNP Prof. Ganefri juga menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat kepada seluruh orang tua, para isteri dan keluarga, serta kerabat atau teman dari para Guru Besar yang dikukuhkan.

“Dengan dukungan mereka yang tulus, hari ini kita dapat melihat sosok-sosok intelektual dan penuh dedikasi yang memberikan semangat baru dalam menyongsong dinamika institusi kita ke depan,” katanya.

Ia mengatakan karier puncak seorang dosen adalah menjadi Profesor atau Guru Besar pada bidang ilmu yang ditekuni. Pada saat dikukuhkan sebagai Profesor atau Guru Besar maka, seorang dosen dianggap sebagai ahli di bidang tertentu.

Menjadi Profesor atau Guru Besar, imbuhnya, adalah harapan bagi seorang dosen atau pengajar di perguruan tinggi, sehingga mereka berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai jabatan akademik tersebut.

“Jabatan akademik guru besar bagi seorang dosen, adalah untuk menghargai hasil karya ilmiah mereka, yang memberikan kontribusi langsung kepada masalah-masalah masyarakat,” katanya.

Menurutnya, kemampuan seorang guru besar dalam menghasilkan karya ilmiah, adalah merupakan kewajiban yang melekat dalam jabatan akademiknya. Seorang guru besar tidak hanya hebat dari sisi akademik saja, melainkan juga mempunyai moralitas yang lurus.

Di samping itu seorang Guru Besar/ Profesor memiliki, tiga peran penting, yakni perannya bagi bangsa, bagi perguruan tinggi masing-masing, serta perannya dalam pengembangan ilmu itu sendiri. Guru besar diibaratkan sebuah etalase sebuah perguruan tinggi.

“Kualitas guru besar di perguruan tinggi juga banyak menentukan kualitas sebuah perguruan tinggi. Karena itu, sebagai etalase perguruan tinggi, para guru besar harus memberikan peran fundamental dalam kemajuan pendidikan,” ujarnya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Bupati Tanah Datar, Eka Putra membuat kebijakan untuk melarang seluruh ASN melakukan dinas luar dan fokus untuk melakukan pelayanan
Bupati Tanah Datar Larang Semua ASN Dinas Luar, Minta Fokus Layani Masyarakat
UNP Catat 349 Sivitas Akademika Terdampak Banjir Sumbar, 1 Mahasiswa Meninggal Dunia
UNP Catat 349 Sivitas Akademika Terdampak Banjir Sumbar, 1 Mahasiswa Meninggal Dunia
Diperkuat Tim Medis, Posko Semen Padang Peduli Ramai Didatangi Korban Banjir Bandang Palembayan
Diperkuat Tim Medis, Posko Semen Padang Peduli Ramai Didatangi Korban Banjir Bandang Palembayan
PT EDCPBI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Kabupaten Solok
PT EDCPBI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Kabupaten Solok
Pemprov Sumbar meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan dana efisiensi daerah yang ditarik Kementerian Keuangan sebesar Rp2,6 triliun
Kerugian Akibat Bencana Sumbar Rp4 T, Gubernur Minta Pusat Kembalikan Dana Transfer Daerah Rp2,6 T
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya