Sempat Viral Dinyatakan Hilang, Gadis Remaja di Padang Akhirnya Ditemukan

Mahasiswa uin padanh hilang, remaja di padang hilang

Ilustrasi orang hilang

Langgam.id - Gadis remaja bernama Rahma Sakira Waruwu (12) yang sempat dinyatakan hilang di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya ditemukan. Sebelumnya, informasi hilangnya pelajar sekolah dasar ini beredar di media sosial.

Rahma dinyatakan tidak pulang ke rumah sejak Senin (1/11/2021) dengan mengendarai sepeda motor. Pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB akhirnya pulang ke rumahnya.

Menurut ibu kandung Rahma, Yanti, anaknya tidak pulang ke rumah ternyata takut dimarahi. Sebab, saat pergi keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor sempat terpeleset dan jatuh.

"Jadi dia takut pulang karena takut dimarahi habis jatuh dari sepeda motor. Jadi pergi tidur tempat rumah teman," kata Yanti dihubungi langgam.id, Rabu (3/1/2021).

Baca juga: Abai Prokes Jadi Alasan Kapolres Pasaman Diganti

Selaku orang tua, Yanti mengakui sangat merasa cemas. Maka itu dirinya berinisiatif menyebarkan informasi ke media sosial. Upaya itu akhir dibaca oleh keluarga teman anaknya tersebut.

"Makanya saya berinisiatif sebelumnya menyebarkan informasi hilangnya Rahma, namanya anak kita gadis masih kecil," jelasnya.

"Jadi karena sudah viral, keluarga temannya akhirnya suruh dia pulang, dibilang tidak akan dimarahi. Anak ini memang rasa takutnya sangat tinggi, ya namanya anak-anak kan," sambungnya.

Sebelumnya, pesan berantai yang beredar menyebutkan bahwa Rahma keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk membeli makanan berupa lotek.

Pihak keluarga yang cemas menyebarkan identitas hingga ciri-ciri sepeda motor yang dikendarai agar dapat ditemukan. Pesan berantai itu pun akhirnya viral mulai di Facebook hingga WhatsApp.

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar