Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resort Tanah Datar menerima satwa dilindungi jenis Binturong dari Dinas Pemadam Kebakaran di Padang Panjang. Hewan dengan nama latin arctictis binturong itu sebelumny sempat dipelihara warga.
"Satwa tersebut merupakan hasil peliharaan warga yang kemudian diserahkan ke Anggota pemadam kebakaran Padang Panjang," kata BKSDA Sumbar dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Penyerahan itu dilakukan pada Rabu sore. BKSDA menyebut hewan itu sudah berusia sekitar 15 tahun.
"Binturong tersebut berjenis kelamin jantan diperkiran berumur kurang lebih 15 tahun dengan tinggi 1 meter dan berat sekitar 20 kg," lanjut BKSDA Sumbar.
BKSDA mengimbau agar warga yang memelihara satwa dilindungi segera menyerahkan ke pihak BKSDA. Hewan dilindungi juga tidak boleh diperjualbelikan karena melanggar undang-undang.
"Kepada masyarakat kiranya jangan membeli dan memelihara satwa liar dilindungi karena selain melanggar hukum juga akan kesulitan untuk direhabilitasi dikembalikan ke habitatnya," tulis BKSDA.
"Jangan juga mengangap hewan liar itu lucu ketika masih kecil namun akan kesulitan ketika telah menjadi besar dan sifat liarnya timbul. Selain itu satwa liar dapat juga menularkan penyakit kepada manusia atau sebaliknya," lanjutnya.