Langgam.id - Polisi menangkap seorang yang diduga pengedar narkoba jenis ganja di Padang. Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah paket ganja berbagai ukuran.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Minggu Minggu (14/2/2021). Tersangka berinisial DM (55) yang ditangkap di Kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan itu awalnya kedapatan memiliki 100 gram ganja.
"Satresnarkoba Polresta Padang mengamankan 100 gram Narkoba jenis daun ganja kering," kata Dadang, Senin (15/2/2021).
Dadang mengatakan, tersangka awalnya tidak mengakui barang haram itu miliknya. Bahkan dia sempat berdebat dengan polisi soal kepemilikan ganja itu.
"Sempat berkilah jika paket ganja yang diamankan bukan miliknya namun milik temanya. Sempat terjadi adu mulut dengan petugas, akhirnya dia mengaku jika paket ganja itu memang miliknya,” ujar Dadang.
Polisi lalu melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka. Di lokasi itu, polisi menemukan satu paket besar dan empat paket kecil ganja yang disembunyikan dalam tas warna hitam.
Tersangka lalu dibawa ke Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasa 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*ABW)