Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi Masih Buron

Budi Satria, seorang ayah yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Kabupaten Agam, tidak kunjung tertangkap.

Ilustrasi. (Foto: Anna Tarazevich / pexels.com)

Langgam.id - Budi Satria, seorang ayah yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) tidak kunjung tertangkap. Kejaksaan Negeri Agam selaku eksekutor mengklaim Budi selalu berpindah tempat.

Budi diketahui sudah lebih 1 tahun menjadi buronan kejaksaan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO), usai divonis penjara oleh hakim di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Semula, Budi divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada 26 Juli 2023. Namun jaksa mengajukan kasasi kepada MA atas vonis tersebut.

Lalu dalam rapat musyawarah majelis hakim di MA pada 18 Januari 2024, menyatakan Budi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan orang tua" begitu bunyi amar putusan.

Budi kemudian dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hukuman tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.

Berharap Segera Ditangkap

Ibu korban berinisial RH, dengan penuh harap, agar kejaksaan dapat segera mengeksekusi terpidana yang tidak lain merupakan mantan suaminya tersebut.

"Saya selaku orang tua dari korban sangat berharap terpidana segera dieksekusi, dikarenakan sudah hampir 2 tahun semenjak turunnya vonis delapan tahun penjara oleh MA," ujar RH, Selasa (27/5/2025).

RH mengaku ia dan anaknya beserta keluarga besarnya saat ini dirundung ketakutan, karena terpidana tidak kunjung ditangkap.

"Karena terpidana belum dieksekusi, takut nanti tiba-tiba, terpidana datang ke rumah saya," ungkapnya.

Lanjut RH, kegelisahan itu ditambah dengan orang tua terpidana selalu bercerita kepada banyak orang bahwa anaknya tidak bersalah. Dengan dalih, masih bebas sampai sekarang.

"Kalau anak saya bersalah, kenapa sampai hari ini dia bebas dan tidak ditangkap," cerita RH, menirukan perkataan orang tua terpidana kepada banyak orang.

Tidak hanya rasa ketakutan, RH juga mengaku dirinya selalu difitnah oleh orang tua terpidana kepada masyarakat.

"Orang tua terpidana malah memfitnah saya ke masyarakat banyak. Saya berharap pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Agam sebagai eksekutor, segera menangkap terpidana," harapnya.

Terpidana Berpindah Tempat

Kepala Seksi Intelijen Kejari Agam, Tengku Apriyaldi Ansyah mengakui dalam eksekusi kejaksaan mengalami kendala, salah satunya keberadaan terpidana yang berpindah-pindah tempat. Terakhir, terpidana sempat terdeteksi ada di Provinsi Riau.

"Dia ini pindah-pindah tempat. Terakhir terdeteksi di Riau. Dari Kejati setempat lalu melakukan pengecekan, tapi dia tidak ada lagi," kata Tengku.

Kejaksaan, lanjut Tengku, terus berupaya melakukan pelacakan keberadaan terpidana. Kerja sama antar lembaga dilakukan hingga melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami sudah membuat DPO. Sudah kerja sama Kejagung. Sedang dicari posisinya. Kami masih berupaya. Sudah kami cek fasilitas yang dimilikinya, tapi tidak aktif lagi, seperti BPJS. Kalau masih aktif tambah mudah pelacakan," ungkapnya.

"Kami juga sudah kerja sama dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Masalah perizinan atau pengurusan dia, kalau bisa, kan, terdeteksi," tambah Tengku.

Ia menambahkan pemantauan di kediaman terpidana di Kabupaten Agam juga telah dilakukan. Disebutkannya, selama buron 1 tahun lebih ini, terpidana tidak pernah kembali ke rumah.

"Ternyata tidak ada pulang dia ke rumah, sudah digeledah rumahnya. Di rumah itu hanya ada kakaknya. Kami sudah panggil kakaknya, pengakuannya, terdakwa tidak ada komunikasi lagi sama keluarga, bahkan saat lebaran tidak pulang," imbuhnya.

Jadi Sorotan

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan lantaran terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Ibu korban berinisial RH, kemudian mencurahkan isi hatinya melalui video atas vonis bebas itu lalu viral di media sosial.

Dari video berdurasi 4 menit 54 detik itu, RH berurai air mata meminta keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim yang memimpin sidang di pengadilan tingkat pertama.

Berikut keterangan ibu korban di video yang beredar:

Teruntuk majelis hakim, khususnya bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah hakim di Pengadilan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar. Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hati nurani anda, pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah. Dimana hati nurani anda, Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD. Bahkan anak saya juga sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku. Kasusnya saya laporkan ke Polda Sumatra Barat tanggal 28 April 2022. Penyidik menaikan kasus ini menjadi tersangka, setelah P-21, penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Dan tiba-tiba di kejaksaan. Dan, tiba di Kejaksaan pelaku ditahan. Dan orang kejaksaan pun, Jaksa Penutut Umum dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Tetapi, setelah anda (hakim) membacakan putusan yang menyatakan pelaku pelecehan tersebut tidak bersalah, tidak bersalah sama sekali dan bapak bebaskan. Dimana hati nurani anda, pak? Dimana hati nurani anda? Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia, untuk mengungkapkan kasus ini. Saya rela, demi mendapatkan keadilan untuk anak saya. Saya rela dipindahkan bekerja. Saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya, dari sebuah petinggi di Kabupaten Agam. Saya rela menjalaninya dengan satu tujuan akhir anak saya mendapatkan keadilan. Tetapi Anda, malah membebaskan pelaku. (*/yki)

Baca Juga

Jadwal penerimaan berkas lamaran calon Direktur PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam diperpanjang selama enam hari ke depan. Perpanjangan
Jadwal Penerimaan Lamaran Calon Direktur PDAM Tirta Antokan Agam Diperpanjang
Kasdam I Bukit Barisan Brigjen TNI Arif Hartanto yang merupakan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) meninjau lokasi Desa/Nagari (TMMD/N)
Tinjau TMMD/N di Balingka Agam, Kasdam I/BB: Pembangunan Fisik Sudah Capai Target
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Sebanyak 75 ton ikan-ikan yang dibudidaya oleh petani keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau, Agam, mati. Jumlah ikan yang mati
75 Ton Ikan KJA di Danau Maninjau Mati, Kerugian Rp1,8 Miliar
Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), Kamroni Purnamera, mempolisikan lima orang demonstran ke Polda Sumbar
Kepsek SMKN 1 Tanjung Raya Polisikan 5 Orang Peserta Demo, Tak Terima Dituduh Asusila
Berita Pasaman Barat - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Rencana bangun pabrik kelapa sawit itu juga sudah disampaikan ke Jakarta.
4.133 Petani Sawit di Agam Terima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan