Semester I: DJP Sumbar Jambi Catat Realisasi Penerimaan Pajak Baru 40,23 Persen

Semester I: DJP Sumbar Jambi Catat Realisasi Penerimaan Pajak Baru 40,23 Persen

Kabid DP3 DJP Sumbar Jambi Rizaldi Kurniawan Ridwan. (Foto: Ist)

Langgam.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Sumatra Barat dan Jambi mencatat penerimaan pajak selama semester pertama tahun ini baru terealisasi 40,23 persen atau Rp 3,88 triliun.

Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan DJP Sumbar Jambi Rizaldi Kurniawan Ridwan mengatakan pandemi Covid-19 ikut mempengaruhi capaian penerimaan.

"Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Sumbar Jambi sampai dengan 30 Juni 2021 mencapai realisasi sebesar Rp3,88 triliun atau 40,23 persen dari target tahun ini Rp9,6 triliun," katanya, Senin (12/7/2021).

Menurutnya, di tengah pandemi saat ini yang menghantam seluruh sektor usaha, pencapaian tersebut sudah cukup bagus. Ia juga mengapresiasi wajib pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya meski dalam tekanan ekonomi.

"Covid-19 sangat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas kegiatan usaha. Kami tentu mengapresiasi wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya," ujar Rizaldi.

Adapun, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp3,88 triliun itu terdiri dari pajak Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) sebesar Rp 3,5 triliun dan realisasi kegiatan Pengujian Kepatuhan Material (PKM) sebesar Rp 332,5 miliar berupa kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Kemudian, realisasi penerimaan pajak semester pertama di Provinsi Sumatra Barat sebesar Rp 1,6 triliun atau 35,38 persen dari target Rp 4,65 triliun dan turun 7,43 peresen dari penerimaan pajak semester pertama tahun 2020 lalu yang sebesar Rp1,77 triliun.

Sedangkan realisasi penerimaan pajak di Provinsi Jambi sebesar Rp 2,23 triliun atau tercapai 44,74 persen dari target Rp 4,99 triliun dan tumbuh 17,56 persen, dari penerimaan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 1,90 triliun.

Sementara itu, jenis pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah PPh Non Migas sebesar Rp 2,3 triliun dengan pertumbuhan 5,02 persen dibanding realisasi tahun lalu sebesar Rp 2,2 triliun.

Dengan rincian, untuk provinsi Sumatra Barat mencapai Rp 1,25 triliun atau naik 1,7 persen dibanding realisasi tahun lalu, sedangkan di provinsi Jambi mencapai Rp 1,05 triliun, atau naik sebesar 9,28 persen dibanding realisasi tahun sebelumnya.

Rizaldi menjelaskan capaian penerimaan pajak tersebut didominasi oleh tiga sektor utama yaitu, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib, serta jasa keuangan dan asuransi dengan total kontribusi sebesar 56,98 persen terhadap penerimaan.

Sementara itu, tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2021 adalah sebanyak 455.002 SPT atau 78 persen dari jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 584.561 WP.

Realisasi penyampaian SPT Tahunan selama semester pertama tahun ini adalah sebanyak 422.994 SPT atau 92,97 persen dari target penyampaian SPT. Adapun, SPT yang disampaikan tersebut meliputi SPT PPh Badan, SPT Orang Pribadi Non Karyawan, dan SPT Orang Pribadi Karyawan.

Penyebaran realisasinya meliputi Provinsi Sumatera Barat, jumlah SPT yang disampaikan sebanyak 264.793 SPT dari target Penyampaian SPT sebanyak 276.592 SPT atau dengan capaian 95,73 persen.

Sedangkan di Provinsi Jambi, jumlah SPT yang disampaikan sebanyak 158.201 SPT dari target penyampaian SPT sebanyak 178.410 SPT atau dengan capaian 88,67 persen.

Baca Juga

DJP Sumatra Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan negara sepanjang tahun lalu di dua provinsi itu mencapai Rp9,77 triliun.
September 2023, DJP Catat Penerimaan Pajak Negara di Sumbar Rp4,1 Triliun
Tapping box padang
Sampai Agustus 2023, Penerimaan Pajak di Sumbar Capai Rp3,56 Triliun
Tunggak Pajak Sampai Rp47 Miliar, DJP Sumbar Jambi Blokir 61 Rekening WP
Tunggak Pajak Sampai Rp47 Miliar, DJP Sumbar Jambi Blokir 61 Rekening WP
Partai Buruh Minta Pemerintah Audit Forensik Penerima Pajak
Partai Buruh Minta Pemerintah Audit Forensik Penerima Pajak
Menkeu Terbitkan Peraturan Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Menkeu Terbitkan Peraturan Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Langgam.id - Pemko Padang menerima uang senilai Rp17.155.076.073 dari bagi hasil pajak di Sumatra Barat (Sumbar) Triwulan II tahun 2022.
Bagi Hasil Pajak di Sumbar, Kota Padang Terima Rp17 Miliar Lebih